Palangka Raya, Sarita News – Polemik pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru.

Perkumpulan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) bersama Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) resmi mengajukan permohonan Sidang Adat Dayak Kalimantan Tengah kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/P-SAD/PKD/IX/2026 yang diajukan Ketua Umum PERPEDAYAK Wawan Nopardo Andika Saputra dan Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop pada 26 September 2026.

Pihak yang dimohonkan untuk dipanggil, didengar keterangannya, dan diperiksa dalam forum adat tersebut adalah Kepala BNPB Suharyanto.

Dalam dokumen permohonan, PERPEDAYAK dan KRKT menyoroti pernyataan Kepala BNPB dalam rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026.

Dalam rapat tersebut, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen permohonan, Kepala BNPB pada pokoknya menyampaikan bahwa “roda kehidupan masyarakat berjalan normal.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena disampaikan ketika Kalteng masih menghadapi dampak karhutla dan kabut asap.

Bagi PERPEDAYAK dan KRKT, persoalannya tidak semata-mata terletak pada satu kalimat. Mereka meminta konteks pernyataan, cara penyampaian, hingga kemungkinan dampak sosial dan adatnya diperiksa melalui forum yang dinilai memiliki kewenangan.

“Permohonan ini bukan vonis. Yang kami minta adalah forum adat yang sah, pemeriksaan yang berimbang, dan pemulihan yang bermartabat apabila setelah proses terbukti terdapat pelanggaran adat,” demikian pernyataan PERPEDAYAK dan KRKT dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (26/9/2026).

Dalam permohonannya, PERPEDAYAK dan KRKT meminta DAD Kalimantan Tengah menerima dan meregistrasi perkara tersebut.

Selanjutnya, DAD diminta menentukan Kedamangan, Kerapatan Mantir, atau Let Perdamaian Adat yang dinilai berwenang menangani permohonan tersebut.

Pemohon juga meminta agar mereka dan Kepala BNPB dipanggil secara patut untuk memberikan jawaban, klarifikasi, serta pembuktian secara penuh dan berimbang.

Tidak hanya memeriksa pernyataan, berbagai data dan fakta mengenai situasi karhutla juga diminta menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Di antaranya rekaman lengkap rapat pada 23 September 2026, data karhutla pada periode yang relevan, serta dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, kualitas udara, produktivitas, dan kehidupan masyarakat.

Forum adat nantinya diminta menilai apakah pernyataan mengenai kondisi “normal”, dengan mempertimbangkan konteks dan akibatnya, memenuhi unsur pelanggaran terhadap norma kepatutan atau hukum adat Dayak yang berlaku.

Dalam dokumen permohonan, PERPEDAYAK dan KRKT juga mencantumkan sejumlah fakta sebagai konteks yang dinilai relevan untuk diperiksa.

Pemohon merujuk status Tanggap Darurat Karhutla Kalimantan Tengah yang disebut berlaku pada 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Mereka juga mencantumkan publikasi BNPB pada 21 September 2026 mengenai kondisi asap pekat, jarak pandang sekitar 500 meter, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah daerah.

Selain itu, dokumen tersebut merujuk data SiPongi yang disebut mencatat 643 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah pada 22 September 2026 pukul 21.20 WIB.

Namun, seluruh data tersebut ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan dan bukan sebagai dasar untuk mendahului keputusan forum adat.

Satu perkembangan lain juga dicantumkan dalam permohonan tersebut. Kepala BNPB disebut telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 25 September 2026.

Fakta tersebut justru dimasukkan oleh pemohon sebagai bagian dari bahan pertimbangan apabila forum adat nantinya menemukan adanya pelanggaran.

Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut juga dapat dipertimbangkan dalam menentukan bentuk serta bobot pemulihan yang dianggap proporsional.

PERPEDAYAK dan KRKT menegaskan bahwa permohonan Sidang Adat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Presiden, BNPB maupun lembaga administrasi negara.

Mereka juga tidak menyatakan bahwa Kepala BNPB sengaja menyampaikan laporan palsu.

Kritik publik terhadap pernyataan tersebut pun tidak ditempatkan sebagai fakta yang otomatis telah terbukti.

Sebaliknya, permohonan diarahkan untuk menghadirkan forum yang sah guna menguji kepatutan pernyataan tersebut menurut hukum adat Dayak sekaligus membuka ruang pemulihan bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Permohonan itu juga diarahkan untuk memperjelas standar komunikasi pejabat publik dalam situasi bencana serta membuka ruang perdamaian yang bermartabat berdasarkan nilai Belom Bahadat.

Karena itu, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap permohonan. Sebutan “Termohon” yang digunakan dalam dokumen merupakan istilah administratif dalam proses pemeriksaan adat dan bukan kesimpulan bahwa Kepala BNPB telah terbukti melakukan pelanggaran.

Ada atau tidaknya pelanggaran, menurut permohonan tersebut, tetap diminta ditentukan melalui pemeriksaan yang adil, terbuka, berimbang, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diperiksa.

Jika permohonan tersebut diproses, forum adat akan menjadi ruang berikutnya untuk menguji polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik: sejauh mana sebuah pernyataan pejabat publik mengenai situasi bencana dinilai patut ketika berhadapan dengan pengalaman masyarakat di lapangan.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.