Palangka Raya, Sarita News – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mebeberkan hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi pada akhir Agustus 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal tersebut diungkap dalam press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram, Kamis (24/9/2026).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto mengungkapkan, apresiasi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait yang hadir dan terus bersinergi dalam pemberantasan narkotika.
“Kita berkesempatan untuk menyaksikan bersama press release sekaligus pemusnahan barang bukti. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran instansi yang hadir atas sinergi dalam mengawal penegakan hukum ini,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kampung Beting, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menuju wilayah Kalteng.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama BNNK Kobar dan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemantauan di jalur Trans Kalimantan pada Jumat (28/8/2026).
Berawal dari petugas mendeteksi satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam nomor polisi KH 1408 AF yang mencurigakan di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Kemudian, saat hendak dihentikan, pengemudi menolak berhenti dan memacu kendaraannya menuju arah Simpang Runtu, Kabupaten Kobar.
Akibatnya, aksi kejar – kejaran pun terjadi dan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Setelah mobil tersangka mengalami pecah ban depan sebelah kanan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SR (41) yang saat itu berkendara bersama istri dan anaknya.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, tersangka SR mengaku sempat membuang barang bawaannya ke tepi jalan karena panik saat dikejar petugas.
Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penyisiran di Jalan A. Yani Km 30 Desa Runtu dan berhasil menemukan satu tas belanja biru berisi 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat bruto 1.002,10 gram (netto 989,70 gram).
6 paket plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam tisu dengan berat bruto 7,94 gram (netto 6,81 gram) dan petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla hitam (KH 1408 AF), HP Infinix SMART 9 HD, tas belanja, serta perlengkapan pembungkus lainnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol. Abdul Rasyid membeberkan, berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Nomor: B-2249/O.2.14/Enz.1/09/2024), sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium.
Selanjutnya, menurut hasil uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan mengonfirmasi barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah sebesar 1.002,66 gram (terdiri dari 996,1 gram dan 6,65 gram setelah penyisihan). Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan segera dimusnahkan,” terangnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antar-APH di Kalteng dalam menggelorakan semangat War on Drugs for Humanity.
“Seluruh APH baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, maupun BNN akan terus berkolaborasi menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika),” tuturnya.
Ia mengakui bahwa hal ini adalah langkah tekad bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa demi terwujudnya Kalteng yang aman, bersih dari narkoba, dan sejahtera.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan