Jakarta, Sarita News – Penempatan posisi desa dalam pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penataan kepentingan desa di tengah program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang masuk dalam pembahasan Komite I DPD RI.

Dirinya nerkesempatan membahas hal tersebut dengan para tokoh dan akademisi yang memiliki kepakaran dalam soal desa, pada beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi pandangan yang turut memperkaya pemahaman atas desa, termasuk pandangan agar desa sebaiknya cukup diatur pada tingkat provinsi, untuk menghindari resentralisasi berlebih,” kata Teras Narang, Rabu (2/9/2026).

Teras Narang mengungkapkan, pandangan yang masuk dalam pertemuan sebelumnya dan sekaligus menekankan situasi desa yang perlu mendapat atensi agar memiliki otonomi serta proses demokratisasi sendiri.

“Penting untuk dipahami bahwa resentralisasi yang membuat pemerintah pusat sering membuat banyak agenda di desa, sejatinya datang karena faktor politik pemerintahan yang kadangkala membuat desa kehilangan ciri khasnya yang dinamis,” terangnya.

Kepentingan dari pusat, terutama kepentingan politik menurutnya menjadikan desa rentan kehilangan otonominya.

“Kondisi ini juga tercermin dari KDMP yang membuat banyak desa gelisah, karena dana desa yang selama ini diterima, lalu dialokasikan sebagian untuk mendanai KDMP,” ungkapnya.

Ia menerangkan, secara filosofis dan merujuk ketentuan tentang koperasi menurut para akademisi, kehadiran KDMP sendiri menimbulkan pertanyaan karena sifat keanggotaan yang tak sesuai dengan definisi umum soal koperasi.

“Belum lagi soal payung hukum terkait dengan penyaluran dana pada koperasi dan kaitannya dengan desa,” ujarnya.

Secara hukum negara dan pemerintahan daerah, menururnya bahwa KDPM perlu dikaji serta diletakkan posisi hukumnya.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendudukkan posisi, apakah koperasi yang berdiri di atas aset desa memiliki aset tersebut ke depannya atau aset koperasi yang menjadi aset milik desa.

“Saya berharap, setiap program pemerintah yang dilandasi oleh semangat baik untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan desa, juga dilandaskan pada aturan yang mendukung,” tuturnya.

Ia menekankan, akan perlu juga payung hukum undang-undang yang sesuai dan tidak memicu kerancuan dengan Undang-undang yang sudah ada.

Menurutnya, hal ini adalah konsekuensi dari konstitusi, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Negara yang melandaskan gerak serta kebijakan pada alas hukum yang selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang ada,” tukasnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.