Palangka Raya, Sarita News – Penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali bergulir.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara penggunaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengungkapkan, keduanya yakni F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026), menyampaikan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026,” demikian keterangan Kejati Kalteng.

F selaku Sekretaris dan KPA KPU Kotim diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah. Di antaranya melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah.

Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

F juga diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara itu, MHM selaku PPK periode 2023 hingga 2025 diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penyidik menduga MHM tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tidak melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu,” tuturnya.

MHM juga diduga tidak melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau KPA.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, sangkaan juga juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam perkara ini, KPU Kotim diketahui menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024,” terangnya.

Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim.

Namun, dalam penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB yang menjadi lampiran perjanjian tersebut.

“Penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” jelasnya.

Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.

“Kejati Kalteng memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.

Penetapan F dan MHM sebagai tersangka sekaligus penahanan keduanya menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah menetapkan dan menahan lima komisioner KPU Kotim terkait perkara yang sama.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.