Palangka Raya, Sarita News – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Palangka Raya (ILUNI UPR) melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Damai Alam Usop, meminta dilakukan audit secara terbuka dan menyeluruh terhadap tata kelola Senat UPR serta tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kajian yang dirilis pada Sabtu (11/7/2026). Dalam dokumen itu, ILUNI UPR menilai terdapat sejumlah persoalan administratif yang perlu diverifikasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola perguruan tinggi.

Damai menegaskan, kajian tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, tujuan utama adalah memastikan setiap kebijakan universitas disusun oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

“Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau kelompok tertentu,” ujar Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu +11/7/2026)

Ia menjelaskan, fokusnya adalah memastikan agar setiap kebijakan universitas dibentuk oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar.

“Berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika serta masyarakat,” tuturnya.

Dalam kajian tersebut disebutkan adanya dugaan ketidaksinkronan antara Statuta UPR, organisasi dan tata kerja (OTK), Peraturan Senat, hingga keputusan rektor mengenai susunan keanggotaan Senat.

Menurut ILUNI UPR, persoalan tersebut dinilai penting karena Senat Universitas memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan akademik, termasuk memberikan pertimbangan kebijakan, melakukan pengawasan akademik, serta memiliki porsi 65 persen suara dalam proses pemilihan rektor.

Oleh karena itu, legalitas pembentukan dan komposisi Senat dinilai dapat memengaruhi legitimasi berbagai keputusan yang dihasilkan, termasuk tahapan Pilrek.

Kajian juga menyoroti komposisi keanggotaan Senat tahun 2026 yang disebut hanya memuat sekitar 43 hingga 44 anggota.

Jumlah tersebut dinilai berbeda dengan komposisi sebagaimana diatur dalam Statuta UPR yang mengatur keterwakilan dosen profesor dan nonprofesor dari setiap fakultas.

Selain itu, ILUNI UPR menilai terdapat sejumlah perubahan keputusan mengenai susunan Senat yang dilakukan berulang kali tanpa penjelasan rinci mengenai anggota yang ditambah, dicabut, maupun alasan perubahan tersebut.

Dalam aspek kelembagaan, kajian itu juga menyinggung penyesuaian organisasi setelah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025.

Menurut ILUNI, sejumlah perubahan struktur organisasi dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam susunan Senat yang berlaku.

Tak hanya itu, Peraturan Senat mengenai Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 juga disebut masih memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dikaji kembali agar selaras dengan regulasi kementerian.

Beberapa poin yang disoroti antara lain mengenai persyaratan pelaporan harta kekayaan calon rektor, mekanisme penetapan tiga calon, ketentuan kuorum rapat Senat, hingga tata cara penghitungan suara.

Damai menilai keterbukaan dokumen menjadi langkah paling tepat untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah proses pemilihan rektor.

“Apabila seluruh proses telah benar, dokumen akan membuktikannya. Apabila terdapat kekurangan, dokumen juga memungkinkan koreksi dilakukan sebelum menghasilkan akibat hukum yang lebih besar,” jelasnya.

Dalam kajiannya, ILUNI UPR juga menegaskan bahwa dugaan adanya kekurangan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut mereka, pelanggaran administrasi harus dibedakan dengan dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Sebagai langkah korektif, ILUNI UPR mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya audit legalitas susunan Senat, pembukaan dokumen pembentukan dan perubahan keanggotaan Senat.

Selain itu, verifikasi proses pemilihan wakil dosen, penyesuaian anggota ex officio sesuai organisasi terbaru, revisi Peraturan Senat tentang Pilrek, hingga supervisi dari kementerian.

ILUNI UPR menilai langkah tersebut merupakan upaya menjaga tata kelola perguruan tinggi agar tetap berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.