Palangka Raya, Sarita News — Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses akreditasi institusi sesuai ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), di tengah dinamika kebijakan dan penyesuaian sistem akreditasi nasional.
Sejak implementasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 pada 1 Maret 2025, UPR telah melakukan migrasi data dari SAPTO 1.0 ke SAPTO 2.0 melalui koordinasi yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) UPR. Saat ini, UPR masih berstatus terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Memasuki pertengahan 2025, status akreditasi UPR dalam SAPTO 2.0 berada pada tahap Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Seiring perubahan kebijakan BAN-PT terkait penghentian mekanisme perpanjangan akreditasi berbasis automasi, UPR terus melakukan pemantauan status serta menyesuaikan proses administrasi yang diperlukan.
Pada 13 Mei 2026, Rektor UPR melakukan koordinasi langsung dengan BAN-PT. Dalam pertemuan tersebut, BAN-PT menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan otomatis tidak lagi diberlakukan dan menyarankan perguruan tinggi untuk mengajukan reakreditasi melalui Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).
Menindaklanjuti hal itu, UPR membentuk Tim Akreditasi Perguruan Tinggi dan mempercepat penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) serta Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai IAPT 4.1. Dalam prosesnya, tim menghadapi kendala teknis berupa belum tersedianya menu pengajuan akreditasi pada SAPTO 2.0.
Setelah koordinasi lanjutan dengan BAN-PT, status pemantauan UPR dibatalkan pada 4 Juni 2026 sehingga proses pengajuan reakreditasi dapat dilanjutkan. Dokumen akreditasi ulang UPR kemudian berhasil disubmit melalui SAPTO 2.0 pada 15 Juni 2026.
Namun, pada 21 Juni 2026, BAN-PT melakukan validasi administrasi dan menyatakan pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat sejumlah program studi baru yang belum memiliki status Akreditasi Pertama atau Akreditasi Minimal.
Menindaklanjuti hal tersebut, UPR melakukan percepatan pemenuhan persyaratan, terutama pada beberapa program studi baru, antara lain Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, dan Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. Sementara itu, Program Magister Ilmu Biomedis telah memperoleh Akreditasi Pertama pada Juni 2026.
Dalam proses pengurusan Akreditasi Pertama Program Studi Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi, UPR menghadapi kendala administratif terkait nomenklatur program studi pada sistem kementerian. Untuk menyelesaikan hal tersebut, UPR telah melakukan koordinasi dengan LAM-PTKes, Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemdiktisaintek, serta BAN-PT, disertai penyampaian dokumen dan surat resmi untuk memperoleh validasi.
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga mutu pendidikan tinggi.
“Universitas Palangka Raya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar proses akreditasi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
UPR saat ini terus berkoordinasi dengan BAN-PT serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan. Pihak universitas optimistis proses reakreditasi dapat berjalan lancar sehingga status akreditasi institusi tetap terjaga dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan