Palangka Raya, Sarita News – Perubahan luas kawasan yang menjadi objek penyitaan serta kelanjutan pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng).

Organisasi tersebut menilai proses penyitaan yang dilakukan pemerintah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Direktur WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan hingga kini masih belum ada penjelasan yang memadai mengenai alasan perubahan luas kawasan yang menjadi objek penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, perubahan luasan lahan yang semula disebut lebih besar kemudian berkurang memunculkan sejumlah pertanyaan, baik terkait proses verifikasi maupun dasar penetapan luas kawasan yang akhirnya disita.

“Prosesnya seperti apa, kemudian kenapa kok harus jadi mengecil, alasannya apa, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan sehingga lahan yang awalnya misalkan 8.000 hektare, kemudian jadi 6.000 hektare, tiba-tiba jadi 3.000 hektare,” ujar Janang, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan eks BJAP. Berdasarkan pemantauan WALHI, situasi serupa juga ditemukan di sejumlah perusahaan lain, termasuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, seperti Desa Penyang.

Selain soal perubahan luas kawasan, WALHI juga menyoroti dampak penyitaan terhadap masyarakat yang selama ini telah beraktivitas atau mengelola sebagian lahan.

Menurut Janang, di sejumlah lokasi terdapat konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan terkait penguasaan lahan. Namun setelah Satgas PKH memasang plang penyitaan, kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat masyarakat berada dalam posisi yang tidak pasti. Konflik yang sebelumnya terjadi dengan perusahaan kini berubah menjadi persoalan dengan negara, termasuk setelah pengelolaan lahan berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.

WALHI juga menilai informasi mengenai batas-batas kawasan yang disita masih minim. Pemasangan plang di lapangan belum sepenuhnya memberikan kepastian mengenai lokasi maupun luas area yang masuk dalam objek penyitaan.

“Luasan misalkan 3.000 hektare, ya di mana batasnya 3.000 hektare itu? Kan tidak jelas,” katanya.

Janang turut mempertanyakan dasar pengelolaan lahan yang tetap berjalan setelah penyitaan dilakukan. Menurutnya, apabila suatu perusahaan dinilai melanggar karena beraktivitas di kawasan hutan, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum ketika kawasan tersebut kemudian kembali dikelola oleh Agrinas atau pihak lain yang ditunjuk.

Ia berpandangan, penyitaan seharusnya tidak hanya berfokus pada pengambilalihan pengelolaan, tetapi juga disertai langkah pemulihan kawasan serta penyelesaian konflik agraria yang telah lama terjadi.

“Kalaupun memang itu disita, kenapa tidak dipulihkan saja atau dikembalikan ke masyarakat?” ujar Janang.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perubahan luas objek kerja sama pengelolaan lahan eks BJAP maupun status ribuan hektare lahan yang masih menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak di Kabupaten Seruyan.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita