Kuala Pembuang, Sarita News – Keterangan General Manager PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, terkait pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, memunculkan pertanyaan baru mengenai status ribuan hektare lahan yang sebelumnya masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Saat dimintai konfirmasi mengenai luas lahan eks BJAP yang telah dikuasai PT APN, Agus Erwan menyatakan pihaknya berpedoman pada Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025.
“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 hektare,” ujar Agus Erwan kepada awak media melalui saluran WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya kawasan yang dipasangi plang penguasaan negara oleh Satgas PKH disebut mencapai sekitar 14.750 hektare.
Sementara dalam dokumen Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT APN dan PT Aji Jaya Plantation (AJP), luas objek pengelolaan sempat tercatat 11.451,55 hektare sebelum berubah menjadi 4.236,03 hektare melalui amendemen kedua pada Februari 2026.
Perbedaan luasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status sekitar 7.215 hektare lahan yang tidak lagi tercantum dalam objek KSO, termasuk terkait penguasaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan ekonominya.
Di sisi lain, Agus Erwan mengonfirmasi bahwa Agrinas telah melakukan verifikasi lapangan sebelum menerima pengelolaan kawasan dari Satgas PKH.
“Sudah,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai verifikasi lapangan.
Namun, ia tidak menjelaskan kapan verifikasi dilakukan, siapa yang melaksanakannya, maupun hasil dari kegiatan tersebut.
Hal itu menjadi relevan mengingat sebelumnya Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, menyebut sekitar 3.000 hektare lahan masyarakat diduga ikut terdampak dalam proses penguasaan kawasan oleh negara.
Ketika dimintai tanggapan mengenai klaim tersebut, Agus Erwan kembali merujuk pada dokumen Satgas PKH.
“Pedoman Agrinas adalah BA Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025,” katanya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah terdapat perbedaan data antara hasil verifikasi yang dimiliki Agrinas dengan data yang disampaikan pemerintah kecamatan maupun masyarakat.
Pertanyaan lain yang berkembang di masyarakat adalah mengenai pihak yang menjalankan operasional perkebunan setelah kawasan tersebut ditertibkan negara.
Menjawab hal tersebut, Agus Erwan mengatakan bahwa di wilayah General Manager 5, PT APN hanya memiliki kerja sama operasional dengan PT Aji Jaya Plantation.
“Di wilayah GM 5, PT APN KSO hanya dengan PT AJP,” ucapnya.
Namun, keterangan tersebut belum menjawab siapa yang mengelola areal yang tidak lagi masuk dalam objek KSO seluas 4.236,03 hektare.
Sebelumnya, Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, menyatakan aktivitas perkebunan, pengangkutan buah, hingga operasional pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare masih berkaitan dengan PT BJAP.
“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegasRoy.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan riil kawasan eks BJAP, terutama jika aktivitas ekonomi masih berlangsung pada lahan yang status pengelolaannya belum dijelaskan secara terbuka.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Namun, status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP yang tidak lagi masuk dalam objek KSO masih menjadi tanda tanya.
Jika Agrinas berpedoman pada Berita Acara Satgas PKH yang menyebut luas lahan yang dapat dikuasai sebesar 4.236,03 hektare, maka pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah siapa yang mengelola ribuan hektare lahan lainnya dan ke mana hasil produksi dari kawasan tersebut mengalir.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan