Kuala Pembuang, Sarita News – Sejumlah warga di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mengaku lahan permukiman, ladang hingga kebun pribadi mereka diduga masuk dalam area penyitaan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Berdasarkan pengamatan warga terhadap plang penyitaan yang dipasang Satgas PKH, luas lahan yang disita mencapai sekitar 14.750,2 hektare. Area tersebut diklaim merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit PT BJAP.

Saat ini, pengelolaan lahan sawit sitaan negara tersebut dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP).

Warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Panji Irawan (40), mempertanyakan kejelasan batas-batas lahan yang disita. Ia mengaku khawatir karena terdapat sejumlah lahan masyarakat yang diduga ikut masuk dalam area penyitaan.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji saat ditemui di lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Seruyan Tengah, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Panji mengaku mengapresiasi langkah pemerintah melalui Presiden yang membentuk Satgas PKH untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang dikuasai perusahaan.

“Melalui keputusan Presiden ini, kami benar-benar mengharapkan negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Ia berharap pengelolaan lahan yang kini berada di bawah kendali negara dapat dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara, bukan lagi ada negara dalam negara,” katanya.

Menurut Panji, wilayah tersebut memiliki riwayat persoalan yang cukup panjang antara masyarakat dan perusahaan. Sejumlah persoalan tersebut, kata dia, sebelumnya juga telah berproses melalui pemerintah daerah.

Ia berharap, dengan pengelolaan yang kini berada di bawah negara, penyelesaian berbagai persoalan yang ada dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Dengan harapan ini, supaya dengan dikelolanya negara ini, negara lebih berwenang dan lebih berkuasa untuk menyelesaikan poin-poin tersebut. Apa pun keputusan negara terkait wilayah ini, kami akan mendukung penuh,” ujarnya.

Panji juga berharap ada transparansi terkait pengelolaan lahan tersebut oleh PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitranya.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini masyarakat belum merasakan manfaat langsung dari penyitaan tersebut. Sebelum lahan berstatus sitaan negara, warga telah menyampaikan tuntutan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BJAP.

“Tapi karena status lahan saat ini telah menjadi sitaan negara akibat statusnya kawasan hutan, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku sesuai keputusan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, warga Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Rachmad Hidayat (37), berharap pemerintah pusat dan pihak terkait dapat lebih terbuka kepada masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilakukan di daerah.

“Tolong hargai kami yang di daerah, tentunya harus ada pemberitahuan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dayat itu menilai koordinasi dan keterbukaan informasi penting dilakukan, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurutnya, setiap kegiatan tata kelola lahan yang diambil alih negara juga diharapkan tetap memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di wilayah setempat.

Ia berharap negara dapat mengedepankan prinsip keadilan dalam menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat dan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Jadi inilah harapan kita kepada negara, agar melalui pengelolaan langsung dari mereka, kita bisa diberikan ruang untuk penyelesaian masalah ini. Itulah dampak kehadiran negara yang kami harapkan,” ujar Dayat.

Di sisi lain, masyarakat di tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seruyan Tengah diketahui beberapa kali melakukan aksi panen massal buah sawit di areal perkebunan perusahaan.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tuntutan masyarakat agar perusahaan merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.

Hal itu disampaikan Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova. Ia mengatakan masyarakat menegaskan tidak akan menghentikan aksi tersebut sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (15/6/2026).

Inata menjelaskan, Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap sekitar 14 ribu hektare lahan yang diklaim masuk dalam izin perusahaan. Namun, menurutnya, penyitaan tersebut memunculkan persoalan baru karena sekitar 3 ribu hektare di antaranya merupakan lahan yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tutur Inata.

Sementara itu, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan akan segera menyampaikan keterangan resmi kepada awak media.

“Segera saya infokan untuk press conference,” pungkasnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita