Palangka Raya, Sarita News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penyampaian Maklumat Pengenaan Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mendatangi langsung lokasi usaha di berbagai wilayah Kota Palangka Raya. Petugas Bapenda menyerahkan maklumat yang berisi informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemungutan dan penyetoran pajak, serta ketentuan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyampaian maklumat ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” katanya.
Selain menyerahkan maklumat, petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat kepada pelaku usaha serta membuka ruang konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan dan pelaporan pajak daerah.
Menurut Djoko, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan taat terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Palangka Raya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak daerah terus meningkat sehingga penerimaan pajak daerah dapat tumbuh secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan