Samarinda, Sarita News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju deforestasi dan krisis ekologis yang terus terjadi di Pulau Kalimantan. Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan di Samarinda, Rabu (10/6/2026).
WALHI menilai kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan yang dinilai lebih mengutamakan investasi dan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
Dalam pernyataannya, WALHI mencatat sepanjang 2015–2025 sekitar 33,59 persen bentang ekologis Kalimantan telah mengalami kerusakan. Pulau Kalimantan juga kehilangan rata-rata 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan berbagai perubahan penggunaan lahan lainnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI se-Kalimantan menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tuntutan utama yang disuarakan adalah penghentian laju deforestasi yang dinilai dipicu oleh kebijakan dan perizinan yang memberi ruang besar bagi investasi skala besar di Kalimantan.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut yang memicu berbagai bencana ekologis, seperti banjir dan kebakaran hutan serta lahan. Organisasi lingkungan tersebut juga mendesak pemerintah membuka secara transparan hasil audit kepatuhan lingkungan perusahaan kepada publik.
WALHI turut meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang mempertahankan wilayah adat serta ruang hidup mereka. Menurut organisasi tersebut, ekspansi industri ekstraktif dan sejumlah proyek strategis nasional telah mempersempit ruang kelola rakyat di berbagai wilayah Kalimantan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa perlindungan wilayah kelola masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan kehilangan hutan mencapai 56.900 hektare. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi di tengah luasnya wilayah yang telah dibebani izin perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan.
“Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka,” tegas Janang dalam pernyataan yang disampaikan WALHI.
Selain penghentian deforestasi, WALHI juga mendesak percepatan pengesahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pemerintah diminta segera melaksanakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah adat di Kalimantan secara progresif sesuai peraturan yang berlaku.
Koalisi WALHI se-Kalimantan juga meminta revisi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi Kalimantan. Mereka menilai tata ruang yang ada saat ini belum mampu melindungi kawasan ekologis penting dan justru memperbesar tekanan terhadap ruang hidup masyarakat serta keanekaragaman hayati.
WALHI menegaskan bahwa penyelesaian krisis ekologis di Kalimantan tidak cukup dilakukan melalui penanganan bencana semata. Menurut mereka, pemerintah harus melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam dan memastikan hak masyarakat atas ruang hidup terlindungi.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan