Samarinda, Sarita News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan menyoroti laju deforestasi dan krisis ekologis yang terus terjadi di Pulau Kalimantan. Dalam siaran pers bertajuk Pulihkan Kalimantan.
WALHI menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi bukan semata persoalan ekologis, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola ruang dan keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan mengungkapkan, sepanjang periode 2015–2025, sekitar 33,59 persen bentang ekologis dan ekosistem Kalimantan telah mengalami kerusakan. Dalam kurun waktu tersebut, Kalimantan kehilangan rata-rata sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun.
WALHI menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari masifnya pemberian izin usaha, mulai dari 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU), 1.717 izin pertambangan, hingga 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan.
Menurut WALHI, hilangnya tutupan hutan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, meningkatnya risiko bencana ekologis, rusaknya daerah aliran sungai, serta berkurangnya keanekaragaman hayati. Organisasi lingkungan tersebut menegaskan bahwa berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai faktor alam, melainkan juga akibat menurunnya fungsi ekologis bentang alam.
Selain persoalan deforestasi, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik tenurial di berbagai provinsi di Kalimantan. Tercatat terdapat delapan kasus konflik yang didampingi WALHI Kalimantan Timur, sembilan kasus di Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, dan sembilan kasus di Kalimantan Selatan. Konflik tersebut umumnya berkaitan dengan tumpang tindih wilayah kelola masyarakat dengan izin usaha sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional (PSN).
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyatakan Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025, dengan luas kehilangan hutan mencapai 56.900 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh luasnya wilayah konsesi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan yang mencapai lebih dari 60 persen wilayah provinsi, belum termasuk kawasan yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional.
“Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat,” ujar Janang.
WALHI Kalteng mencatat sedikitnya 401 konflik sosial terjadi sepanjang periode 2004–2025 dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih rendahnya komitmen dalam perlindungan ruang hidup masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, WALHI Kalimantan Selatan mengungkapkan lebih dari 51 persen wilayah provinsi tersebut telah dibebani berbagai izin usaha. Sepanjang 2025, organisasi tersebut mencatat 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta 44 kejadian banjir yang berdampak pada lebih dari 452 ribu jiwa.
Di Kalimantan Barat, WALHI menyoroti keberadaan ratusan perusahaan sawit, izin hutan tanaman industri, dan izin pertambangan yang dinilai telah berkontribusi terhadap hilangnya jutaan hektare hutan alam dalam dua dekade terakhir. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, serta kelompok perempuan yang bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas kondisi tersebut, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal, melindungi kawasan hutan dari ancaman proyek yang berpotensi merusak lingkungan, serta melakukan evaluasi terhadap izin korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem.
Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, membuka data audit kepatuhan lingkungan secara transparan, serta merevisi kebijakan tata ruang wilayah di seluruh provinsi Kalimantan.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan