Palangka Raya, Sarita News – Aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai Save Our Borneo (SOB) terdapat yang belum memenuhi hak atas lingkungan.
Di wilayah tersebut, disampaikan bahwa deforestasi masih terjadi dan upaya penyerapan karbon pun jauh dari kenyataan.
DAS Kapuas di Kalteng sebelumnya juga pernah melalui berbagai skema eksploitasi lahan, dimulai sejak proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) tahun 1995 – 1997.
Hal ini membuat DAS Kapuas menjadi prioritas dalam pemulihan ekologinya. Meski begitu, nyatanya izin konsesi perusahaan tetap diberikan.
Pihak SOB mencatat dan menyoroti bahwa terdapat perusahaan yang menguasai izin usaha masing-masing sebesar 100.989 hektar dan 20.352 hektar, serta beroperasi di sektor HTI.
Hasilnya, DAS Kapuas dalam keadaan krisis ekologi, terlebih akibat pembukaan hutan alam yang diperuntukkan untuk penanaman tumbuhan monokultur ini mengakibatkan deforestasi seluas 26.608 hektar.
“Tentu saja ini menjadi temuan serius. Di tengah impian besar pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, deforestasi yang masih terjadi menjadi paradoks,” kata M. Habibi Direktur SOB dalam konferensi pers yang berlangsung di Palangka Raya (22/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Pihaknya menambahkan, ketidaksesuaian ini semakin parah dengan temuan lain dalam kebijakan rencana pelaksanaan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
“FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ditargetkan di mana tingkat serapan karbon oleh sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi atau seimbang dibandingkan emisi yang dihasilkan pada tahun 2030,” tuturnya.
Kebijakan ini lahir pasca Indonesia ikut dalam Paris Agreement. Rencana Kerja (Renja) untuk Kalteng sendiri dibuat dalam Dokumen Renja Provinsi Kalimantan Tengah Seri-A Folu Net Sink 2030 dengan Nomor: A-10/Renja-Kalteng/09/2022.
Di dalamnya tertulis 12 aksi mitigasi yang kemudian disebut Rencana Operasi (RO). Dalam desk studi yang dilakukan tim SOB, ditemukan bahwa sebagian besar RO berpusat pada RO4 untuk pembangunan hutan tanaman dan RO11 untuk perlindungan kawasan konservasi.
Terutama, target luasan pada RO11 cukup membingungkan. Pada salah satu perusahaan meskipun memiliki luas konsesi terbesar, tetapi target RO11 yang diminta mencapai 54,47% dari luas konsesinya. Terlebih di perusahaan lainnya bahkan mengambil 90,96% dari luas konsesi yang mereka miliki.
“Maka pertanyaan kami, bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat mewujudkan target RO ini?,” ungkapnya.
Temuan yang menguatkan juga ditemukan saat melakukan observasi langsung di lapangan. Beberapa titik RO11 yang didatangi nyatanya dipergunakan tak sesuai peruntukannya.
Pihaknya juga menemukan sebagian besar deforestasi terjadi dalam zona RO11. Area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi ini justru dibuka dan beralih fungsi menjadi lahan tanaman sengon dan balsa.
Bahkan, ditemukan pula dua ekor Owa-owa (Hylobates sp.) di titik yang masih sebagai RO11 itu, tetapi dengan kondisi lahan yang sudah terbagi-bagi untuk area jalan.
Biasanya keberadaan jalan ini jadi penanda bahwa lokasi tersebut akan dibuka untuk kawasan penanaman.
Hal serupa juga ditemukan di perusahaan lain. Pada satu titik di wilayah Desa Muroi Raya, yang diklasifikasikan sebagai RO11, tercatat mengalami deforestasi pada tahun 2023. Saat ini bahkan telah beralih fungsi menjadi kebun HTI.
Habibi menegaskan bahwa hasil monitoring ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum efektif sebagai alat pengendali deforestasi. Realitanya justru terkesan menjadikan FOLU Net Sink 2030 sebagai alat green washing.
Sebab, indikasinya menunjukkan bahwa RO hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa yang efektif, justru melahirkan kesan hipokrisi kebijakan.
“Ketika satu tangan pemerintah menetapkan target penerapan karbon, tetapi tangan lainnya membiarkan penghancuran karbon sink utama. Kami menilai Renja FOLU Net Sink 2030 pada kedua perusahaan ini tidak realistis,” terangnya.
“Tidak hanya karena target capaiannya yang tidak masuk akal, tetapi juga menimbulkan keraguan besar pada proses implementasinya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan Hari Bumi ini pula, SOB juga menyerahkan Laporan Monitoring Deforestasi di PT IFP dan BHP kepada Dinas Kehutanan Kalteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan.
Tidak hanya memuat hasil temuan, dalam laporan tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap tiga unsur terkait yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan.
Habibi menegaskan, tujuannya bukan untuk mencari kesalahan. Namun, agar ada perbaikan; review dan revisi, pengawasan sesuai mandat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta penghentian aktivitas deforestasi oleh perusahaan yang menghilangkan tak hanya hutan tetapi juga habitat hidup satwa, hingga memperparah ekologi DAS Kapuas.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan