Palangka Raya, Sarita News — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) pukul 02.30 WIB.

Hasil operasi tersebut, Polisi berhasil menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi hingga menangkap dua kurir setelah pengejaran hingga ke hutan.

 

Awalnya petugas menerima informasi pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalteng dan Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai mobil Toyota Raize merah yang melintas di jalur sepi.

 

Saat dihentikan, pengemudi justru melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran. Dan, kemudian pelaku menghentikan kendaraan secara mendadak lalu melompat keluar dan berlari ke hutan.

 

Polisi bersama warga Desa Lopus menyisir area selama sekitar 12 jam hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penyelidikan menunjukkan kedua tersangka berperan sebagai kurir dan mereka mengambil paket narkotika dari mobil yang terparkir di basement pusat perbelanjaan di Pontianak untuk dikirim ke Palangka Raya.

Selain narkotika, petugas juga berhasil menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua telepon genggam, dan kendaraan operasional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers tersebut di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) pagi.

Kapolda menambahkan, sepanjang 1 Januari hingga 15 Februari 2026, jajaran Polda Kalteng mengungkap 80 kasus narkotika dengan 110 tersangka. Aparat memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp65,2 miliar dan mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 414.076 jiwa.

Iwan Kurniawan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita