Palangka Raya, Sarita News – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengevaluasi 14 Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon didukung Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah.

Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini memandang bahwa langkah Pemprov tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sektor pertambangan.

“Kami menilai langkah Pemprov ini cukup baik, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya melalui saluran WhatsApp, Rabu (18/2/2026).

Penataan tersebut menurutnya, merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pertambangan selain berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

“Perlu juga diperhatikan terkait dengan perlindungan masyarakat dan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutur legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya tersebut.

Akan tetapi, ia juga menekankan, setiap kebijakan di maksud tentu perlu disertai dengan proses yang proporsional, transparan, komunikatif, dan memberikan ruang kejelasan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terkait.

“Aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar Pemprov Kalteng dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan, baik melalui pembinaan, perbaikan dokumen perizinan, maupun skema penataan ulang yang tetap membuka peluang kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tertib,” jelasnya.

Srikandi Partai Golkar Kalteng ini mengungkapkan, secara prinsip pihaknya mendorong Pemprov menempuh langkah yang proporsional, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan sumber-sumber pendapatan daerah, kepastian berusaha, serta perlindungan lingkungan dan sosial.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan penataan sektor ini di Kalteng dapat menghasilkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat daerah,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita