Palangka Raya, Sarita News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Menjadi Undang-Undang pada Pada hari selasa, 18 November 2025 lalu.
Hal ini memunculkan gejolak di khalayak ramai, Mulai dari gejolak penolakan dan gejolak dukungan dari berbagai elemen. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) “kerakyatan” Wilayah Kalimantan Tengah “Kalteng” menilai,p Undang-undang KUHAP yang baru adalah sebuah ancaman bagi masyarakat sipil.
Ancaman tersebut menurut BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalteng menyebutkan bahwa tak terkecuali dalam hal kebebasan berpendapat karena rawan kriminalisasi.
Dan juga, tak hanya itu BEM SI Kerakyatan wilayah Kalteng juga menilai, Undang-undang KUHAP yang terbaru memberikan legalitas kepada Polri untuk menjadi Lembaga super power dan Undang-Undang KUHAP yang terbaru juga rawan terjadinya “Abuse Of Power” atau penyalahgunaan kewenangan oleh Aparat Penegak Hukum.
Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani menyebutkan, Undang-Undang KUHAP tersebut dipandang layak untuk di perbaiki atau di revisi dengan catatan harus memiliki Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatannya serta yang paling penting adalah partisipasi publik yang bermakna.
“Nah dapat kita lihat ketika UU KUHAP kemarin di sahkan maka muncul gelombang penolakan yang cukup besar seharusnya DPR RI mempertimbangkan untuk pengesahannya,” katanya kepada awal media, Minggu (23/11/2025).
Ia menyebutkan, karena ketika adanya penolakan yang cukup besar, menurutnya, berarti Undang-undang KUHAP yang baru dapat dikatakan gagal untuk diterima publik dan masih perlu di kaji lebih dalam.
“Kami juga menemukan beberapa pasal yang bermasalah didalam Undang-Undang KUHAP yang terbaru. Beberapa pasal juga kami rasa memberikan legalitas kepada Lembaga Polri menjadi Lembaga yang super power,” ungkapnya.
Hal tersebut, menurut pihaknya, merupakan ancaman bagi masyarakat sipil yang getol memperjuangkan hak-haknya karena rawan kriminalisasi tanpa bukti yang cukup.
“Ditambah lagi, dengan banyak nya oknum di dalam lembaga tersebut yang membuat masyarakat sipil semakin skeptis ke lembaga tersebut” tuturnya.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada para pemangku kebijakan untuk segera melakukan Reformasi total pada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Indonesia demi terciptanya Keadilan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.
“Kami juga mengajak seluruh Mahasiswa serta Masyarakat sipil di seluruh Indonesia terkhususnya Kalteng untuk bersama-sama kita mengawal Undang-Undang KUHAP yang terbaru ini” tukasnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita


Tinggalkan Balasan