Palangka Raya, Sarita News – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diyakini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penyelesaian sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai.
“Raperda ini sebenarnya sudah disusun sejak periode sebelumnya, namun belum rampung,” ujar Anggota DPRD Kalteng, Okki Maulana, Jumat (22/8/2025).
Politisi muda Partai Golkar ini menegaskan, keberadaan regulasi sangat dibutuhkan untuk menangani persoalan sengketa lahan di Kalteng. Oleh karena itu, DPRD memutuskan melakukan kajian ulang terhadap Raperda tersebut agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi saat ini.
“Karena adanya dinamika situasi, kami merasa perlu melakukan kajian ulang di periode sekarang. Harapannya, aturan ini dapat segera diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Jika pada periode sebelumnya DPRD menggandeng Universitas Lambung Mangkurat (ULM), maka kali ini kerja sama dilakukan bersama Universitas Palangka Raya (UPR) agar lebih relevan dengan konteks permasalahan lokal di Kalteng.
“Kami memilih bekerja sama dengan UPR karena dinilai lebih memahami kondisi serta persoalan yang ada di Kalteng,” katanya.
Okki menambahkan, kehadiran regulasi nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang adil, baik bagi masyarakat maupun perusahaan, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Masyarakat tentu menjadi prioritas, namun penyelesaiannya juga harus menjaga iklim investasi yang sehat,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan