Sampit, Sarita News – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah turut serta memastikan proses pembangunan rumah ibadah tetap mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku dan mengedepankan dialog.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri audiensi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan panitia pendirian gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Selasa (22/7).

Pertemuan ini digelar untuk membahas isu penolakan yang berkembang terkait rencana pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut.

“Kami hadir bukan hanya untuk mendengar, tetapi juga untuk menjamin bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” kata Irawati.

Ia mengungkapkan, terkait adanya penolakan, menurutnya dialog harus dikedepankan untuk memupuk semangat saling menghargai antar umat beragama.

Selain itu, pihaknya dari pemerintah juha akan terus mengedepankan prinsip toleransi, kerukunan antar umat beragama, dan perdamaian sosial demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan Sejahtera di kotawaringin timur.

Lebih lanjut, perwakilan pendirian gereja Pendeta Nirawaty mengungkapkan, terkait penolak pendirian gereja telah selesai, pemerintah hadir dan telah ditanggapi pemerintah dengan baik.

“Permasalahan pendirian gereja telah selesai, Pembangunan akan terus dikawal baik dari pihak pemerintah maupun pihak terkait, harapan kita kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam hal saling menghargai antar umat beragama terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Wakapolres, Kompol Tri Wibowo, menegaskan bahwa Polri siap menjamin kebebasan beragama.

Namun, ia juga menyampaikan, hal ini dilaksanakan dengan tetap dalam aturan dan koridor hukum yang berlaku beserta turunannya. Dan, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Kebebasan beribadah adalah hak setiap umat beragama di NKRI dan Polri siap menjamin kebebasan umat beragama namun tetap berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita