Palangka Raya, Sarita News – Sejumlah warga Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, melaporkan kepala desa mereka ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Kuasa hukum warga, Jefriko Seran, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan karena masyarakat tidak lagi merasakan manfaat dari berbagai program desa yang didanai oleh negara, terutama di sektor pertanian, peternakan, serta pengadaan inventaris desa.

“Sejak 2019, program pengadaan tidak pernah dirasakan manfaatnya. Banyak yang terbengkalai. Program peternakan, pertanian, dan bantuan langsung tunai (BLT) tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jefriko kepada awak media usai melapor ke Kejati, pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Jefriko, bantuan sosial dari pemerintah provinsi berupa BLT sempat ditahan oleh kepala desa, dan baru dibagikan setelah warga melakukan aksi protes. Namun, pembagian tersebut diduga tidak dilakukan secara penuh.

“Ada bukti bahwa BLT dari Pemprov sempat ditahan dan baru disalurkan setelah warga berdemo. Itu pun tidak semuanya diberikan, sebagian diduga dipotong,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, warga juga menyoroti praktik pengadaan barang yang dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kepala urusan (kaur), yang seharusnya terlibat sesuai prosedur.

“Pengadaan dilakukan sepihak oleh kepala desa. TPK hanya diminta tanda tangan laporan, padahal tidak mengetahui proses pengadaan. Ini bentuk penyalahgunaan prosedur,” tegas Jefriko.

Ia menyebutkan beberapa contoh program yang bermasalah, seperti pengadaan lima ekor sapi senilai Rp84 juta. Sapi yang dibeli dikatakan tidak sesuai spesifikasi—kurus dan bahkan mati—tidak seperti sapi indukan yang seharusnya dibeli sesuai perencanaan. Begitu pula dengan bibit sawit sebanyak 5.000 batang yang tidak jelas keberadaannya atau gagal tanam.

Saat ditanya mengapa laporan disampaikan langsung ke Kejati, bukan ke tingkat kecamatan atau Kejari, Jefriko menjelaskan bahwa masyarakat telah berkali-kali mengadukan masalah tersebut ke camat dan Polsek, namun tidak mendapatkan tanggapan serius.

“Ini bentuk keputusasaan masyarakat. Mereka memilih langsung ke Kejati karena sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti. Jika nantinya Kejati melimpahkan ke Kejari, itu menjadi kewenangan lembaga,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalteng belum memberikan pernyataan resmi. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi penyelesaian permasalahan di desa mereka.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

IMG-20250625-WA0011