Palangka Raya, Sarita News – Penangkapan dan penahanan terhadap dua warga masyarakat adat Dayak Maanyan asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, yakni Subarno (59) dan Yadi (53), pada Minggu (20/9/2026), mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah.

Dalam rilisnya, WALHI Kalteng menyampaikan bahwa berladang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, sesuai dengan adat istiadat dan budaya atau kearifan lokal setempat.

WALHI menjelaskan, kegiatan pembakaran lahan untuk berladang dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar. Proses tersebut juga disaksikan dan dibantu oleh warga lainnya, termasuk kepala desa, untuk memastikan api tidak menjalar ke lahan lain.

Menurut WALHI Kalteng, praktik tersebut memiliki aspek mitigasi dan pengendalian selama proses pembakaran. Selain itu, lahan yang digunakan disebut bukan merupakan lahan gambut, dengan luas masing-masing sekitar 1-2 hektare atau masih berada dalam batas yang disebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

WALHI Kalteng juga menyebut Subarno bukan sekadar peladang, tetapi merupakan Tokoh Wadian (balian) Ipaket di Desa Hayaping. Ia memiliki tugas memimpin dan melaksanakan ritual adat tahunan sebagai bentuk ucapan syukur setelah panen, termasuk memberikan persembahan hasil bumi dari ladang kepada roh leluhur.

WALHI menilai apabila kegiatan berladang tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka ritual adat warisan Ipaket juga berpotensi tidak dapat diselenggarakan. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keberlangsungan pelestarian budaya leluhur masyarakat Dayak Maanyan.

Merespons peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Janang Firman Palanungkai mengatakan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, Pasal 69 ayat (2) UU tersebut memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal, dengan sejumlah ketentuan.

Dalam penjelasannya, praktik tersebut dibatasi paling luas dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal, serta dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas.

Dengan demikian, WALHI menilai praktik berladang tradisional tidak serta-merta dilarang sepanjang memenuhi ketentuan dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Regulasi di Indonesia, terkhusus dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, telah mengakomodasi proses perladangan dengan beberapa ketentuan. Dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping, artinya apa yang dilakukan oleh Subarno dan Yadi bukan bagian dari tindakan kriminal,” katanya,Rabu (30/9/2026).

Terlebih, menurutnya, dalam proses membakar, bahkan hadir masyarakat lainnya dan kepala desa untuk membantu dan mendukung proses tersebut.

Janang juga menerangkan bahwa berladang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak yang diwariskan secara turun-temurun dan mencerminkan pengetahuan agroekologi dalam mengelola lingkungan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menjadi bagian dari sistem pertanian masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga kedaulatan pangan melalui pemanfaatan sumber daya lokal yang disesuaikan dengan kondisi ekologis setempat.

“Seharusnya, Kapolres Barito Timur bersama jajaran mengerti dan memahami hal ini. Dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa Kapolres Barito Timur tidak punya empati dan pengetahuan soal adat Dayak Maanyan di mana wilayah hukum dia bekerja,” ujar Janang.

“Kami mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan kami mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya. Karena prinsipnya ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat, terkhusus masyarakat adat Dayak Maanyan di Barito Timur. Bahkan, ini terindikasi melecehkan martabat masyarakat adat Dayak Maanyan,” tegasnya.

Memperkuat pernyataan tersebut, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa, mengatakan berdasarkan pemantauan pihaknya, kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah konsesi dengan luasan yang dinilai lebih besar. Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum diikuti dengan penegakan hukum oleh Polres Barito Timur.

“Pola penanganan dalam penegakan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang. Aparat penegak hukum menjadikan peladang sebagai target utama. Ketimpangan keadilan membuat masyarakat adat merasa ketakutan,” kata Agung.

“Lagi-lagi masyarakat adat terulang menjadi tumbal dari peristiwa karhutla yang berujung kabut asap di Kalteng. Dalam kerangka kebijakan, sudah jelas bahwa masyarakat adat wajib dilindungi dan dihargai keberadaannya,” imbuhnya.

Agung menilai aparat penegak hukum perlu mengevaluasi pola penindakan dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan agar tidak hanya menyasar masyarakat adat.

“Aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi cara penindakan, jangan hanya menyasar masyarakat adat, tetapi aktor besar seperti korporasi juga harus ditindak. Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Barito Timur dan segera mencopotnya dari jabatan karena ini sudah menjadi alarm bahaya adanya tindakan kesewenang-wenangan,” tukasnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.