Palangka Raya, Sarita News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengungkapkan situasi kabut asap akibat karhutla yang hingga saat ini masih melanda diberbagai daerah di Kalteng mengharuskan pihaknya memperpanjang status hingga 30 hari ke depan.
“Untuk tanggap darurat yang sudah berakhir, kami perpanjang jadi 30 hari ke depan,” katanya kepada awak media saat setelah mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026) malam.
Sebelumnya, status tanggap darurat yang ditetapkan Pemprov Kalteng telah resmi berakhir pada 29 September 2026. Namun, dengan pertimbangan kondisi asap yang masih cukup pekat, diputuskan memperpanjang status tersebut.
“Melihat situasi kabut asap seperti saat ini, makanya kami perpanjang,” ungkap orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini.
Sebelumnya, status tanggap darurat telah ditetapkan Pemprov pada 31 Agustus 2026 lalu dan berakhir 29 September 2026 melalui Surat Gubernur Kalteng nomor 100.3.3.1/230/2026.
Sedangkan, untuk luasan kawasan yang terdampak karhutla di Kalteng menurut dapa yang dihimpun Pusdalops mencapai 15.075,71 Hektar dan dengan 192.217 titik hotspot bedasarkan HS BRIN dan Sipongi.
Sedangkan, untuk anggaran penanganan karhutla, Agustiar Sabran juga menyampaikan bahwa telah berjalan dan dapat dipantau melalui sistem digital.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan