Palangka Raya, Sarita News — Kuasa hukum DW dari AWR Law Firm menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan surat terbuka yang beredar mengenai perkara yang menjerat kliennya di Kota Palangka Raya.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum DW membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada kliennya DW. Mereka menyebut hubungan antara DW dengan seorang siswi SMA tersebut bermula sekitar Mei 2026 setelah keduanya berkenalan di sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Menurut Perwakilan kuasa hukum, Michael Luarwan hubungan keduanya kemudian berlanjut menjadi hubungan pacaran sejak Juni 2026 dan pada awalnya diketahui serta mendapat dukungan dari keluarga pihak perempuan.

Kuasa hukum DW menyatakan, kedekatan tersebut antara lain terlihat dari sejumlah kegiatan bersama yang melibatkan keluarga, termasuk perjalanan ke Bali, Surabaya, dan Kediri. DW disebut memiliki dokumentasi yang menurut kuasa hukumnya dapat menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan hubungan pacaran maupun dukungan keluarga tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Mereka menyatakan seluruh fakta dan bukti tersebut akan diuji dalam proses hukum.

Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

Kuasa hukum menyebut hubungan DW dengan perempuan tersebut mulai memburuk sekitar 10 Agustus 2026. Menurut versi DW, kondisi itu terjadi setelah adanya intervensi dari ibu perempuan tersebut yang kemudian meminta agar hubungan keduanya diakhiri.

DW, kata kuasa hukumnya, memenuhi permintaan tersebut dan mengakhiri hubungan.

Setelah hubungan berakhir, pihak keluarga perempuan kemudian melaporkan DW. Kuasa hukum DW mengaitkan pelaporan tersebut dengan adanya persoalan terkait permintaan kompensasi serta upaya penyelesaian melalui mekanisme adat Dayak yang disebut telah beberapa kali diupayakan keluarga DW.

“DW dengan tegas membantah tuduhan kekerasan seksual dan menyerahkan pembuktian seluruh perkara kepada proses hukum,” demikian pokok klarifikasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut, Jumat (25/9/2026).

Persoalkan Proses Penangkapan

Selain membantah substansi tuduhan, kuasa hukum DW juga mempersoalkan proses penangkapan kliennya.

Menurut mereka, pada 17 Agustus 2026, saat DW hendak bepergian melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, DW diduga dibawa secara paksa oleh ayah dan dua kakak perempuan yang disebut sebagai pihak pelapor, bersama seorang oknum polisi.

Kuasa hukum menyatakan DW kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya tanpa sebelumnya menerima surat panggilan atau menjalani pemeriksaan sebagaimana yang mereka anggap patut.

Atas peristiwa tersebut, tim hukum DW menilai terdapat persoalan terkait prosedur penangkapan dan proses penetapan tersangka yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa Hukum Rujuk Putusan MK

Tim hukum DW juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam ketentuan KUHAP harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pihaknya menegaskan, sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang penetapan tersangkanya dapat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Putusan yang diucapkan pada 28 April 2015 tersebut juga memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, selain penggeledahan dan penyitaan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum DW menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan itu dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan paksa dan proses hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya.

Meski demikian, dalil mengenai adanya penculikan, penganiayaan, cacat prosedur, maupun motif di balik pelaporan tersebut masih merupakan versi dari pihak DW dan kuasa hukumnya.

Kebenaran serta konsekuensi hukumnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Kuasa hukum DW kemudian mempertanyakan rangkaian peristiwa tersebut dengan sebuah pertanyaan reflektif, khususnya terkait dengan apakah proses hukum dan tuduhan terhadap DW akan tetap terjadi apabila hubungan keduanya tidak berakhir?.

Kuasa Hukum Korban Membantah

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, memberikan bantahan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak DW.

Ari menilai alasan yang menyebut dugaan kekerasan seksual tidak terjadi lantaran hubungan tersebut diketahui bahkan mendapat dukungan dari keluarga korban tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan perkara.

“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” kata Ari dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, sikap keluarga berupa dukungan maupun pembiaran tidak secara otomatis menghilangkan dugaan tindak pidana apabila berdasarkan penyidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi.

Ari juga menepis pernyataan yang menyebut DW menjadi korban penculikan saat dibawa oleh keluarga korban ke Polresta Palangka Raya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan keluarga dengan tujuan mengamankan DW karena disebut terdapat kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Setelah itu, DW diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.

“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ujarnya.

Terkait langkah DW mengajukan praperadilan, Ari menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena merupakan bagian dari hak hukum tersangka.

Namun, ia menegaskan setiap dalil yang disampaikan dalam proses tersebut harus dibuktikan dan diuji di hadapan persidangan. Menurut dia, proses praperadilan tidak semestinya digunakan untuk mengaburkan substansi perkara pokok.

Ari memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan. Ia juga meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut memeriksa setiap dalil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” ujar Ari.

Sampai berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung. Sejumlah hal, termasuk dugaan kekerasan seksual, keabsahan penangkapan, hingga penetapan DW sebagai tersangka, masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses hukum.

Sementara itu, mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap DW dalam perkara pokok, hal tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kapolres Hormati Pengajuan Praperadilan

Lebih lanjut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna menanggapi dan menghormati terkait dengan pengajuan praperadilan yang diajukan pihak tersangka.

“Pengajuan praperadilan itu haknya mereka (tersangka). Sedangkan untuk penahanan itu sendiri kita sedang lengkapi dan jika sudah lengkap, maka segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.