Palangka Raya, Sarita News – Misteri hilangnya perempuan berinisial SS (26) selama lebih dari dua tahun akhirnya terungkap. Polisi menetapkan suaminya, DP (35), sebagai tersangka dalam kasus kematian SS yang diduga terjadi di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, pada 26 Februari 2024.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga SS melaporkan hilangnya korban kepada kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan sisa tulang-belulang yang diduga berkaitan dengan SS.
Identitas tersebut selanjutnya dipastikan melalui pemeriksaan DNA oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Pusdokkes Mabes Polri.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, persoalan rumah tangga antara DP dan SS diduga bermula dari masalah keuangan, termasuk utang pinjaman online (pinjol).
Menurut Andiyatna, SS sempat mengingatkan suaminya mengenai persoalan finansial tersebut. Teguran itu kemudian diduga memicu perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, memang yang terjerat pinjol itu adalah tersangka. Tersangka mungkin diingatkan oleh istrinya, lalu tidak terima, di situlah terjadi spontanitas emosional hingga melakukan pembunuhan,” kata Andiyatna, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, DP diduga melakukan kekerasan terhadap SS hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka diduga membawa jasad korban ke area hutan yang berada sekitar 30 meter di belakang lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkap bahwa selama sekitar dua tahun setelah kejadian, DP diduga menggunakan akun Instagram milik SS untuk berkomunikasi dengan keluarga korban.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka disebut berpura-pura sebagai SS dan beberapa kali meminta uang kepada orang tua korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut polisi, sebagian uang yang diberikan keluarga korban diduga digunakan DP untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.
“Semua uang yang dikasihkan oleh keluarga korban, dipastikan salah satunya juga digunakan untuk membayar utang. Selama dua tahun itu yang berkomunikasi, membalas pesan, hingga meminta uang adalah tersangka sendiri,” ujar Andiyatna.
Kecurigaan keluarga korban kemudian muncul karena SS disebut selalu menolak ketika diajak melakukan panggilan video maupun bertemu secara langsung.
Keluarga selanjutnya membuat laporan resmi kepada kepolisian pada 28 April 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengungkap keberadaan korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sisa tulang-belulang yang kemudian dilakukan pemeriksaan DNA. Hasil pemeriksaan tersebut memastikan identitasnya sebagai SS.
Atas perkara tersebut, DP dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Polisi menyebut perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selanjutnya, tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan