Palangka Raya, Sarita News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu dinyatakan melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026, satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat dan berbahaya ditetapkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalteng.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi kabut asap yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, termasuk memicu gangguan pernapasan. Atas pertimbangan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PJJ/daring dilakukan sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan. Guru melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik dapat dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sementara untuk SKh, proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi, baik melalui pembelajaran daring maupun luring.
Surat edaran tersebut juga meminta satuan pendidikan melibatkan orang tua atau wali peserta didik dalam mengawasi aktivitas anak selama mengikuti PJJ dari rumah.
Peserta didik diimbau tetap mengikuti pembelajaran dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama pelaksanaan PJJ. Apabila diperlukan, guru bimbingan konseling maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring.
Tak hanya mengatur proses belajar, kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkan kondisi kepada Dinas Pendidikan Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap juga akan dievaluasi setiap tiga hari.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta memastikan keamanan lingkungan sekolah dengan mengawasi aset sekolah, baik bangunan maupun sarana prasarana, serta mengaktifkan pengamanan terhadap aset tersebut, termasuk perangkat digital.
Apabila kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.
Sebagai bagian dari pemantauan kondisi di lapangan, kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memantau kondisi satuan pendidikan secara berkala.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas selama kondisi kabut asap akibat karhutla masih berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kalteng.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan