Palangka Raya, Sarita News – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan seorang perempuan berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
J merupakan istri almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), terpidana yang sebelumnya melakukan percobaan kabur dari lapas menggunakan pistol yang diduga diselundupkan dari luar.
Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dedy Supriadi membenarkan penetapan tersangka tersebut saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
“Iya, istrinya Anton (ditetapkan jadi tersangka), sudah ditetapin tersangka dan sekarang ditahan juga, (dia) ada di Polres,” kata Dedy kepada wartawan.
Menurut Dedy, proses penyidikan masih terus berjalan. Berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa atau status P-21.
“Nanti, nunggu P21 dulu, tunggu P21 baru nanti dilimpahkan (ke Kejaksaan),” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas.
“Ada, ada (kemungkinan tersangka lain), yang turut serta ada, sampai saat ini masih pendalaman, pokoknya kami masih menunggu dari Kejaksaan, P21, baru kami limpahkan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari percobaan pelarian Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam aksi tersebut, Anton menggunakan pistol untuk mengancam petugas lapas dan senjata api itu diduga diselundupkan ke dalam lapas oleh istrinya saat jam kunjungan.
Saat peristiwa terjadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan bahwa narapidana tersebut menggunakan senjata api dalam upaya melarikan diri.
Menurutnya, kondisi area kunjungan yang ramai diduga dimanfaatkan pelaku untuk mencari celah kabur.
“Kondisi lagi padat dengan lalu lintas pengunjung, diduga yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar Putu saat itu.
Pasca-insiden tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menurunkan tim pemeriksaan internal untuk mengevaluasi sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya guna mengusut asal-usul senjata api yang digunakan dalam percobaan pelarian tersebut.
Sepekan setelah insiden itu, Brigadir Anton ditemukan meninggal dunia di dalam sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu malam (30/5/2026).
Terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin itu sempat menjalani aktivitas seperti biasa di bawah pengawasan petugas sebelum ditemukan dalam kondisi kritis saat pengecekan rutin.
I Putu Murdiana menjelaskan, petugas mulai curiga ketika Anton tidak merespons panggilan saat pemeriksaan blok hunian sekitar pukul 20.35 WIB.
Setelah kamar dibuka bersama perwira piket dan komandan jaga, Anton ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat masih bernapas sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.35 WIB.
Dalam perkara dugaan penyelundupan senjata tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur larangan memasukkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan