Palangka Raya, Sarita News – Jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk evaluasi menyeluruh usai meninggalnya warga binaan bernama Anton Kurniawan di Lapas Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bias Layar, Minggu (31/5/2026).

Seluruh proses hukum terkait kematian Anton menurutnya harus diserahkan kepada penyidik dan tim medis agar hasilnya objektif dan publik dapat menerima fakta dengan benar.

“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang warga binaan. Semua pihak yang terkait pasti akan bertanggung jawab. Biarkan penyidik melakukan tugasnya,” katanya.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini menerangkan, sebelumnya Anton ditempatkan di ruang maximum security setelah melakukan upaya pelarian beberapa hari sebelumnya.

Kemudian, selama berada di ruang isolasi tersebut, Anton disebut tidak mau makan selama dua hingga tiga hari terakhir.

“Menurut pihak lapas, beliau (Anton) memang tidak mau makan selama dimasukkan ke ruang maximum security, meski tetap minum,” bebernya.

Bias ia mengaku belum melihat langsung foto terkait dengan beredarnya foto kondisi wajah Anton yang disebut mengalami lebam dan luka di bagian bibir, dan memilih menunggu hasil resmi dari rumah sakit.

“Saya berpatokan pada keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara. Tidak ada luka fisik yang mematikan,” ungkapnya.

Hasil visum dan autopsi sementara menurut pihaknya bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan yang menjadi penyebab kematian dan bekas luka yang terlihat di tangan dan kaki disebut berasal dari penggunaan borgol sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) pengamanan ruang isolasi.

“Hanya ada tanda-tanda bekas borgol di tangan dan kaki, karena di ruang maximum security memang ada prosedur pengamanan,” jelasnya.

Bias mengungkapkan, hasil pasti penyebab kematian masih menunggu pemeriksaan laboratorium yang diperkirakan memerlukan waktu hingga beberapa minggu ke depan.

“Dokter RS Bhayangkara sedang bekerja. Nanti akan ada rilis resmi dari pihak penyidik dan Kakanwil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh lapas dan rutan di Kalteng melakukan penyesuaian terhadap aturan baru pemasyarakatan agar pendekatan kepada warga binaan lebih humanis.

“Kami akan mendorong jajaran lapas dan rutan bertindak lebih humanis sesuai KUHP dan KUHAP yang baru,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita