Palangka Raya, Sarita News – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang bermula dari penemuan mayat di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Jumat (15/5/2025), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJ telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mencekik korban hingga tewas karena dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Motif pembunuhan ini adalah kecemburuan,” ungkap Erlan.
Erlan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada 10 Mei 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan pada 12 Mei 2025 di semak-semak di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi melalui Laporan Nomor LP/GANGGUAN/A/1/V/2025/SPKT/Polsek Jabiren Raya.
“Korban berinisial N tewas akibat pencekikan yang dilakukan oleh tersangka AJ,” jelas Erlan.
Dari keterangan tersangka, pertengkaran berawal saat korban memergoki AJ berkirim pesan dengan perempuan lain. Korban lalu melempar ponsel ke arah kepala AJ. Merespons tindakan tersebut, AJ mendorong pipi korban hingga terjadi cekcok fisik.
“Korban sempat mencekik leher pelaku. Namun, pelaku kemudian memukul kepala korban, lalu mencekiknya hingga terjatuh ke lantai. AJ terus menekan leher korban dengan kedua tangan hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Erlan.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menunggu hingga situasi kos yang memiliki 14 kamar menjadi sepi. Sekitar pukul 22.00 WIB, AJ memindahkan mobil Toyota Avanza miliknya ke dekat kamar kos, lalu mengangkat jenazah korban ke dalam mobil.
“Pelaku kemudian membawa jenazah ke arah Pulang Pisau. Sekitar pukul 23.30 WIB, ia membuang mayat korban di semak-semak pinggir jalan dan kembali ke Palangka Raya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tambahan lainnya, AJ disangkakan melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit ponsel, dan pakaian milik korban, termasuk baju cokelat lengan pendek, celana panjang putih, celana pendek hitam, serta sepasang anting logam.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami motif serta mengungkap detail kronologi kejadian.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan