Jakarta, Sarita News – Dua (2) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Diskualifikasi tersebut disampaikan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/05) sore.
Alasan MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut yakni sama-sama melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih, sehingga sangat mencederai nilai-nilai dan prinsip demokrasi.
Di pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan ulang serta
Selain itu, keputusan KPU nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025 dinyatakan batal.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya,” tegas Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTB dan DPK yang sama digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
“Pemilihan ulang dilakukan paling lama 90 hari sejak keputusan aquo dibacakan,” baca Suhartoyo.
Terhadap putusan ini, masing-masing pihak ketika dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan