Palangka Raya, Sarita News – Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya tegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor kelurahan selalu diproses sesuai prosedur dan dianalisa.
Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan pengabaian laporan warga.
Lurah Panarung Evi Kahayanti, mengungkapkan, seluruh laporan masyarakat, baik tertulis maupun lisan, dicatat dan diteruskan sesuai kewenangan.
Untuk persoalan yang melibatkan lebih dari satu sektor, kelurahan melakukan koordinasi dengan kecamatan, instansi teknis, serta aparat terkait.
“Semua pengaduan yang masuk kami tindaklanjuti. Kami juga turun langsung ke lapangan bersama pihak terkait untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan aduan di bidang ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan pemanfaatan ruang publik membutuhkan proses bertahap serta koordinasi lintas instansi.
Karena itu, tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara cepat, meskipun tindak lanjut tetap dilakukan. Dan kelurahan Panarung juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pihak yang dilaporkan, dengan tujuan menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial.
“Kelurahan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah kota. Setiap laporan warga menjadi dasar evaluasi dan koordinasi, bukan untuk diabaikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, ke depan pihaknya akan memperbaiki mekanisme komunikasi, termasuk penyampaian informasi perkembangan penanganan aduan kepada pelapor, agar pelayanan publik semakin transparan.
“Masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita


Tinggalkan Balasan