Palangka Raya, Sarita News – Pengembangan kasus dugaan korupsi zirkon yang saat ini ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus didalami.
Pendalaman dilakukan dengan menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kontainer dokumen serta sebuah gawai atau telepon seluler milik pribadi seorang saksi beberapa waktu lalu.
Dokumen yang disita berisi berkas perusahaan-perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Dinas PMPTSP Kalteng.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dan ETS yang beberapa waktu lalu telah ditahan.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dan ETS. Selain itu, kami juga memeriksa VC dengan kapasitas sebagai saksi,” kata Hanafi kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Guna melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT IM yang membidangi sumber daya manusia (SDM), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta Dinas Perdagangan Kalteng.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus zirkon ini, pihaknya telah memeriksa tiga dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yakni Dinas ESDM, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perdagangan.
“Kami juga telah memintai keterangan pegawai Bea Cukai. Namun, jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini sudah lebih dari 40 orang, sehingga kami tidak dapat menyebutkan satu per satu. Yang pasti, pihak Bea Cukai sudah pernah kami mintai keterangan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penambahan tersangka masih memungkinkan, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Terkait pelimpahan perkara ke pengadilan, kami pastikan akan segera dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita


Tinggalkan Balasan