Palangka Raya, Sarita News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) bersama Solidaritas Perempuan Mamut Menteng mengkritik pernyataan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, saat merespons persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mereka menilai komunikasi pejabat publik di tengah krisis asap seharusnya mengedepankan empati dan tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak.

Kritik tersebut muncul di tengah berulangnya karhutla di Kalteng yang berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Pihaknya menyampaikan berdasar data akumulasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, periode 1 Januari hingga 29 September 2026 pukul 18.00 WIB mencatat 4.512 kejadian karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 14.989,41 hektare.

Sementara itu, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng dilaporkan mencapai 91.000 kasus hingga September 2026.

Kondisi tersebut dinilai juga menjadi perhatian karena paparan asap berisiko memperburuk kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit penyerta.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai pernyataan Gubernur yang berbunyi, “Bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi,” tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik dalam merespons persoalan karhutla.

“Terlepas dari maksudnya sebagai candaan atau lelucon, pernyataan tersebut tetap tidak etis dan tidak pantas disampaikan, terlebih di tengah situasi darurat yang membutuhkan empati, kepekaan, dan tanggung jawab seorang pemimpin,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurut Janang, masyarakat semakin terdampak oleh kabut asap, sementara kualitas udara yang memburuk mengancam kesehatan dan keselamatan warga.

Ia juga menyoroti perjuangan relawan dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja dalam kondisi berbahaya untuk menangani karhutla.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap pernyataan dan tindakan pejabat publik mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

Janang mendesak Gubernur Kalteng menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus menunjukkan tanggung jawab melalui langkah konkret dalam penanganan karhutla.

Ia juga meminta pemerintah provinsi menjelaskan kondisi dan persoalan karhutla secara komprehensif kepada pemerintah pusat agar dukungan dan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Penanganan karhutla membutuhkan keseriusan, koordinasi, serta kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, bukan pernyataan yang berpotensi melukai perasaan masyarakat atau mengalihkan perhatian dari persoalan utama,” ujarnya.

Janang menegaskan, masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang berempati, komunikasi publik yang beretika, serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan warga.

Kritik serupa disampaikan Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng, Irene Natalia Lambung.

Ia menilai pernyataan pejabat daerah di tengah karhutla perlu mempertimbangkan dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya perempuan di tingkat akar rumput.

“Pernyataan yang muncul dari seorang gubernur mencerminkan ketidakmampuannya dalam mengatasi karhutla ini,” tuturnya.

Irene menegaskan, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti pada pernyataan atau ajakan yang bersifat simbolis.

Menurutnya, pemerintah perlu membenahi tata kelola penanganan karhutla agar lebih adil gender, melindungi masyarakat adat, serta mencegah bencana ekologis terus berulang setiap tahun.

Ia juga mendesak Gubernur Kalteng meminta maaf kepada masyarakat dan mengambil langkah nyata untuk melindungi kelompok terdampak, terutama perempuan.

Selain itu, Irene meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa, turut menambahkan dan menilai bahwa pernyataan Gubernur tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pemahaman pemerintah mengenai akar persoalan karhutla.

Menurutnya, pemerintah provinsi tidak cukup hanya berfokus pada penanganan kebakaran ketika terjadi. Sistem peringatan dini, mitigasi bencana, dan langkah pencegahan harus berjalan secara terencana, terukur, dan efektif.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap keselarasan kebijakan pemerintah provinsi dengan pelaksanaannya di lapangan.

Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang, menurutnya, menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks krisis karhutla, ia menilai tanggung jawab pemerintah harus mencakup pencegahan kebakaran, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, serta penyelesaian persoalan mendasar yang menyebabkan kebakaran terus berulang.

“Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Kalteng berani mengakui kegagalan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan implementasinya, serta menjalankan pertobatan ekologis melalui perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan hidup,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.