Palangka Raya, Sarita News — Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) akan menggelar aksi damai pada Kamis 15 Oktober 2026 mendatang di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya.
Aksi tersebut akan menuntut keterbukaan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla), perlindungan warga, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi status bencana nasional.
“Karhutla bukan hanya persoalan titik api. Asap, gangguan kesehatan, krisis air bersih, dan hilangnya penghasilan warga menuntut tindakan nyata,” kata Ketua Umum KRKT, Damai Alam Usop kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Dalam hal ini, KRKT turur meminta pemerintah membuka data dampak dan memastikan penanganan terkoordinasi yang dapat diawasi publik.
Pihaknyanmenguti laporan BNPB yang dipublikasikan pada 21 September 2026 lalu terkait dengan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat 7.634 hektare area terbakar di Kalyeng untuk periode 1 Januari–19 September 2026.
Kemudian, pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalteng.
“Sanksi administratif tidak otomatis membuktikan kesengajaan pembakaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, terdapat empat tuntutan utama KRKT, seperti meminta agar mengusut pemicu karhutla dan periksa konsesi terindikasi Audit seluruh konsesi yang terbakar, termasuk yang telah dikenai sanksi administratif.
“Dalam 14 hari, buka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum. Tindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KRKT mendorong penanganan dampak karhutla dan kemarau panjang untuk pemerintah agar memyedialan pemeriksaan ISPA, informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, air bersih, dan bantuan warga terdampak.
“Dalam 14 hari, umumkan data korban, kerugian pertanian, dan gangguan penghidupan sebagai dasar pemulihan,” tegasnya.
Selanjutnya, KRKT juga agar pemerintah daerah maupun pusat dapat memastikan tanggung jawab perusahaan untuk mewajibkan perusahaan menjalankan pencegahan, pemadaman, dan pemulihan kawasan.
“Terapkan penegakan hukum serta pemulihan atau ganti kerugian kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dalam tujuh hari, pemprov dan pusat diminta membuka rencana penanganan, pelaksana, dan anggaran,’ tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan