Pangkalan Bun, Sarita News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Translik, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar pada saat meninjau kondisi dan progres pembangunan fasilitas tersebut, Jumat (9/10/2026).

Rombongan DPRD Kalteng melalui Komisi IV dan yang dipimpin Rusdi Gozali didampingi langsung Kepala DLH Kobar, Syahyani, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Akhir, Zikri Rahmani.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung fasilitas RDF yang pembangunannya bersumber dari program hibah Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2025.

Kepala DLH Kobar, Syahyani, menjelaskan, pembangunan fasilitas RDF belum sepenuhnya rampung dan masih terdapat sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Secara umum, bangunan tahap pertama beserta unit peralatan dan mesin utama RDF sudah terpasang. Namun, masih ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi, terutama penyelesaian bangunan tahap kedua, ketersediaan daya listrik, dan pembangunan akses jalan operasional,” jelas Syahyani.

Ia menerangkan, bangunan tahap kedua di bagian belakang memiliki luas setara dengan bangunan tahap pertama. Akan tetapi, bangunan tersebut saat ini baru berupa lantai cor dan belum dilengkapi dinding maupun atap.

Selain penyelesaian bangunan, fasilitas RDF membutuhkan pasokan listrik berdaya besar untuk mengoperasikan mesin pengolahan sampah. Sementara itu, jaringan dan kapasitas listrik yang memadai belum tersedia di lokasi.

Pembangunan akses jalan operasional juga diperlukan untuk menunjang mobilitas kendaraan pengangkut sampah menuju fasilitas tersebut.

Syahyani berharap kebutuhan sarana dan prasarana tersebut dapat dipenuhi melalui alokasi anggaran lanjutan sehingga fasilitas RDF dapat diselesaikan dan ditargetkan beroperasi penuh pada 2027.

“Setiap hari sekitar 100 ton sampah masuk ke TPA. Dengan beroperasinya RDF, sampah yang masuk dapat terlebih dahulu dipilah dan diolah untuk menghasilkan bahan bakar alternatif. Dengan demikian, volume sampah yang berakhir di landfill diharapkan dapat berkurang secara signifikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, meminta DLH Kobar segera menyusun dan menyampaikan proposal usulan anggaran lanjutan pembangunan fasilitas RDF kepada Gubernur Kalteng, dengan tembusan kepada DPRD Kalteng.

Menurut Rusdi, proposal resmi diperlukan agar kebutuhan penyelesaian fasilitas RDF dapat dibahas dan diperjuangkan dalam proses penganggaran pemerintah provinsi.

“Dengan adanya usulan resmi, kami dapat mengawal agar kebutuhan anggaran ini bisa diperjuangkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027,” imbuhnya.

Melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi serta dukungan anggaran lanjutan, penyelesaian fasilitas RDF di TPA Translik diharapkan dapat segera terealisasi.

Pengoperasian fasilitas tersebut diharapkan mengurangi volume sampah yang dibuang ke lahan penimbunan akhir (landfill) sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kobar.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.