Jakarta, Sarita News – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan para pemohon, yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden.

Putusan terhadap perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah disampaikan MK pada Selasa malam (6/10/2026) lalu.

Menanggapi hal ini, Wapres menegaskan, seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK perlu dihormati.

Gibran memilih untuk melanjutkan fokus pada pelaksanaan tugas sebagai Wapres, khususnya dalam mendukung agenda pemerintahan dan program yang telah ditetapkan Presiden.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” katanya.

Ia menekankan, hal paling penting sekarang, pihaknya terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Presiden Prabowo Subianto selaku pimpinan.

Keterangan pers tersebut disampaikannya dalam peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, meskipun tidak menerima gugatan para pemohon, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait pemenuhan pendidikan tingkat SMA Wapres Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wapres.

Terkait hal ini, Wapres menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak lulus SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” terangnya.

Sementara terkait catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Wapres menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Ya, itu nanti segera kami follow up,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.