Palangka Raya, Sarita News – Persoalan pemadaman listrik yang berulang di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Kota Palangka Raya, kembali mendapat sorotan.
Pemberi Notifikasi Pra-Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit, Damai Alam Usop, meminta PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kelistrikan di daerah tersebut.
Damai menilai masyarakat mulai lelah jika setiap kali terjadi pemadaman, penjelasan yang diterima hanya berkaitan dengan gangguan pembangkit, proses perbaikan, atau imbauan agar pelanggan bersabar.
Menurutnya, masyarakat memang perlu bersabar menghadapi gangguan teknis. Namun, di sisi lain, pelanggan juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi pasokan listrik dan langkah yang dilakukan untuk memastikan keandalan sistem.
“Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini terjadi? Kenapa pemadaman bergilir masih berulang? Bagaimana sebenarnya kondisi pasokan dan cadangan listrik kita?” kata Damai dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia juga mempertanyakan langkah PLN untuk memastikan gangguan pada satu pembangkit tidak kembali berdampak luas terhadap masyarakat.
Damai menyebut persoalan pemadaman listrik bukan baru terjadi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan berbagai pemberitaan sejak Juni hingga Oktober 2026, gangguan dan pemadaman bergilir kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Pada akhir September 2026, keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik juga masih diberitakan karena dinilai mengganggu aktivitas dan pekerjaan. Kemudian pada 7 Oktober 2026, persoalan serupa kembali memicu aksi masyarakat di Kantor PLN UP3 Palangka Raya.
“Artinya, persoalan ini belum bisa dianggap selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Damai menegaskan tidak ingin gegabah menyimpulkan setiap gangguan pembangkit sebagai bentuk kelalaian PLN. Menurutnya, gangguan teknis merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan.
Namun, jika gangguan dan pemadaman berlangsung berulang, masyarakat dinilai berhak mempertanyakan keandalan sistem, kecukupan pasokan, cadangan daya, pemeliharaan hingga langkah antisipasi yang disiapkan PLN.
“Kalau memang kondisi sistem masih terbatas, sampaikan apa adanya kepada masyarakat. Berapa daya yang tersedia, berapa kebutuhan saat beban puncak, seberapa besar cadangan yang dimiliki, apa rencana pemulihannya dan berapa lama targetnya,” katanya.
Menurut Damai, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan teknis yang rumit, melainkan kepastian mengenai kondisi kelistrikan dan langkah pemulihannya.
Ia juga meminta PLN memberikan informasi yang jelas apabila pemadaman masih harus dilakukan, termasuk wilayah yang terdampak dan estimasi durasi pemadaman.
Damai mengingatkan bahwa pada 13 Agustus 2026, dirinya telah menyampaikan Notifikasi Pra-Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit kepada Menteri ESDM dan PT PLN (Persero).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk kepentingan atau meminta ganti rugi secara pribadi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam notifikasi tersebut, Damai meminta persoalan kelistrikan dievaluasi, PLN melakukan langkah pemulihan dan menjaga keandalan pelayanan, serta pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan pemberian kompensasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal kompensasi ini juga jangan dilupakan. Kalau berdasarkan peraturan ada pelanggan yang memenuhi syarat menerima kompensasi akibat gangguan pelayanan, maka hak itu harus diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mendorong PLN menjelaskan kepada publik mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan pelanggan yang berhak menerima kompensasi, mekanisme perhitungannya serta cara pemberiannya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah hak atas kompensasi telah dipenuhi ketika terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi ketentuan.
Selain PLN, Damai kembali mengingatkan Kementerian ESDM agar persoalan pemadaman listrik di Kalteng tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis internal perusahaan.
Ia menilai pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. Terlebih, pemadaman berulang dapat berdampak terhadap rumah tangga, pelaku usaha, mahasiswa, peternak, pelayanan publik hingga aktivitas masyarakat lainnya.
“Kalau pemadaman berulang telah memengaruhi masyarakat, tentu wajar jika publik meminta evaluasi yang serius. Apa yang sudah dievaluasi? Apa hasilnya? Apa yang harus diperbaiki oleh PLN? Dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian seperti ini tidak terus berulang?” katanya.
Damai mengatakan dirinya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan. Menurutnya, notifikasi pra-gugatan yang disampaikan justru memberikan kesempatan kepada PLN dan pemerintah untuk melakukan perbaikan secara nyata.
Namun, ia menilai penjelasan seperti “sedang ditangani” atau “sedang diperbaiki” belum cukup apabila tidak disertai gambaran yang jelas mengenai target pemulihan dan upaya meningkatkan keandalan sistem.
“Jangan cuma minta masyarakat bersabar. Kalau memang ada masalah, jelaskan. Kalau ada kekurangan daya, buka datanya. Kalau ada rencana perbaikan, sampaikan targetnya. Kalau ada hak kompensasi masyarakat, jalankan sesuai aturan,” ujarnya.
“Karena pada akhirnya ini bukan soal saya melawan PLN. Ini soal hak masyarakat Kalteng untuk mendapatkan pelayanan listrik yang layak, andal, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan