Kuala Kurun, Sarita News – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S. Monong, geram terhadap sikap pengelola Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dinilai abai terhadap aturan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

“Sombong kalian (PBS) itu, sok-sokan. Kalian itu berinvestasi di wilayah Gumas, bukan di luar Gumas. Kalau di Gumas, maka hormati pemerintah,” kata Jaya saat menegur pengelola salah satu PBS yang bergerak di bidang perkebunan sawit, Kamis (8/10/2026).

Jaya mengungkapkan, dalam pengelolaan perusahaan sawit, terdapat sikap nakal dari sejumlah pengelola yang berusaha mengakali aturan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Jangan mencoba untuk mengatur pemerintah. Justru pemerintah yang mengatur pelaku usaha berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkap Jaya.

Jaya juga menekankan bahwa secara pribadi dirinya sangat jengkel terhadap sikap pengelola PBS yang dinilai abai terhadap aturan dan mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Jaya membeberkan, persoalan PBS atas nama PT BMB sudah sangat banyak. Menurutnya, hal tersebut perlu ditindak dengan melakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

“Permasalahan PT BMB ini banyak sekali, dari yang Estate Kurun, Manuhing, belum lagi mitra plasma tumpang tindih, inti plasma belum diurus. Ini persoalan sejak kami periode pertama,” tuturnya.

Jaya menilai, PBS yang saat ini dievaluasi oleh pemerintah daerah terus menutup diri terhadap koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan sulit diselesaikan.

“Kalau menghindar dan menutup diri, ya sudah, jangan kalian berinvestasi di Gumas. Karena investasi yang masuk ke sini itu untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam hal ini, Jaya juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang berlaku, bukan melihat siapa yang berada di belakang PBS sehingga perusahaan tersebut tetap beroperasi di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Jaya menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke wilayah PBS yang bersangkutan agar setiap tandan buah segar (TBS) yang diproduksi tidak dibawa terlebih dahulu ke luar wilayah.

“Tidak ada yang bisa keluar, Tandan Buah Segar maupun CPO-nya. Kalau Satpol PP abai, ingat bahwa bisa saya copot. Masyarakat juga bisa memantau, jadi jangan coba-coba,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Gumas telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kegiatan PT BMB Regional Kurun.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.