Palangka Raya, Sarita News — Penangkapan dua warga adat Dayak Maanyan oleh Polres Barito Timur (Bartim) atas dugaan pembakaran lahan mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Dayak (DPP Perpedayak).
Tindakan aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk keliru penerapan hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kearifan lokal masyarakat adat.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Perpedayak, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis menjelaskan, ke dua peladang yang ditangkap pada 20 September 2026 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, yakni Subarno (59) dan Yadi (53), diketahui membakar lahan seluas 1–2 hektare untuk kebutuhan berladang tradisional.
Proses pembakaran tersebut dilakukan secara bergotong-royong, dilengkapi sekat bakar (firebreak), dan disaksikan oleh warga dan kepala desa setempat.
Pihaknya menilai, tindakan kedua peladang tradisional tersebut secara eksplisit dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, secara norma hukum positif, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan pengecualian secara sah bagi masyarakat adat yang berladang berdasarkan kearifan lokal.
“Syaratnya mencakup luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, ditanami varietas lokal, dan dilengkapi sekat bakar. Semua kriteria tersebut terpenuhi di lapangan,” ujar Enrico saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, penegakan hukum dalam kasus ini terkesan kaku dan mengabaikan unsur niat jahat (mens rea).
Menurutnya, aktivitas berladang yang dilakukan Subarno dan Yadi murni untuk ketahanan pangan keluarga (subsistence farming) serta menjaga tradisi turun-temurun, bukan untuk ekspansi komersial skala besar.
Apalagi, kata Enrico, Subarno memiliki peran penting sebagai Tokoh Wadian (Balian Ipaket) yang memimpin ritual adat syukuran panen Dayak Maanyan.
“Kriminalisasi terhadap peladang adat tidak hanya merugikan secara individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan kebudayaan dan tradisi leluhur Dayak yang bergantung pada siklus ladang tradisional,” tegasnya.
DPP Perpedayak juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan hukum (disproportionate enforcement) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aparat dinilai cenderung represif terhadap peladang kecil, sementara penindakan terhadap korporasi pemilik konsesi besar yang kerap menjadi pemicu utama karhutla belum berjalan seimbang.
Atas kondisi tersebut, DPP Perpedayak mendesak Polres Bartim untuk melakukan re-evaluasi penanganan perkara dan melangkah menuju penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme pertimbangan kearifan lokal maupun prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Selain itu, Perpedayak mendorong adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah, Dewan Adat Dayak (DAD), dan Kepolisian guna merumuskan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberitahuan berladang giliran.
Langkah ini dinilai krusial agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa mengabaikan upaya pencegahan karhutla di wilayah Kalteng.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan