Palangka Raya, Sarita News – Kuasa hukum, Parlin B. Hutabarat, membantah narasi yang menyebut kliennya yang merupakan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Menurut Parlin tidak pernah ada laporan terhadap Bhayu sebagaimana narasi yang menurutnya beredar di ruang publik.

“Sampai hari ini kalau beliau yang dilaporkan tidak pernah ada. Jadi itu perlu digarisbawahi, berita-berita di luar sana menyebutkan bahwa Profesor Bhayu dilaporkan, tidak pernah ada. Sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Parlin kepada awak media, Minggu (4/10/2026).

Ia mengatakan pihaknya memandang narasi tersebut sebagai informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik Rektor UPR terpilih.

Pernyataan itu disampaikan setelah proses pemilihan Rektor UPR rampung dan Bhayu Rhama terpilih untuk memimpin perguruan tinggi negeri tersebut periode 2026–2030.

Parlin juga menaggapi terkait dengan tahapan pemilihan rektor telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan turut dihadiri perwakilan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan kini tinggal menunggu tahapan pelantikan.

“Proses ini sudah kita lalui dengan sesuai dengan ketentuan. Bahkan juga itu dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Tinggi melalui perwakilannya,” tuturnya.

Atas dasar hasil pemilihan tersebut, pihaknya berharap polemik yang muncul selama proses pemilihan tidak terus berlanjut.

Parlin juga mengingatkan agar tidak ada penyebaran informasi yang menurut pihaknya bersifat bohong, fitnah, maupun menyerang pribadi Bhayu.

Menurut dia, apabila terdapat keberatan atau persoalan hukum terkait proses pemilihan, tersedia mekanisme resmi yang dapat ditempuh.

“Ada kanal hukumnya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh dan tidak juga menggunakan jalur-jalur yang ilegal, penyebaran berita hoaks ataupun berita-berita fitnah,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Parlin mengungkapkan pihaknya telah mencatat sedikitnya tiga persoalan yang telah ditindaklanjuti melalui pengaduan tertulis.

Menurut dia, pengaduan tersebut juga mencakup sejumlah akun yang mengunggah informasi yang dinilai pihaknya sebagai hoaks dan merugikan nama baik Prof. Bhayu Rama.

“Kami sudah melaporkan akun-akun yang memposting berita hoaks yang merugikan nama baik Prof. Bhayu,” ujar Parlin.

Meski demikian, Parlin belum merinci identitas akun yang dilaporkan, platform yang digunakan, maupun institusi yang menerima pengaduan tersebut.

“Dalam perjalanan ini sebenarnya kita mencatat ada tiga yang sudah kita lakukan sampai hari ini. Baik itu melalui pemberitaan maupun terkait pribadi, kita juga sudah secara tertulis mengadukan itu,” katanya.

Parlin memastikan pihaknya akan menelusuri perkembangan pengaduan tersebut setelah proses pelantikan selesai.

“Dalam waktu dekat pasca pelantikan, kita akan coba, bukan coba lagi, akan menelusuri proses pengaduan ini,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk menjaga nama baik Bhayu, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan kelembagaan UPR.

Parlin menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila setelah proses pemilihan berakhir masih terdapat penyebaran informasi yang mereka nilai mengandung fitnah atau merusak nama baik Bhayu.

“Kalaupun memang masih ada hal-hal yang seperti itu, penyebaran berita hoaks ataupun fitnah, ya kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum juga terhadap siapapun,” katanya.

Ia menambahkan langkah hukum dapat ditempuh terhadap penyebaran informasi melalui media elektronik maupun bentuk lainnya apabila dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Meski demikian, menurut Parlin, Bhayu pada dasarnya tidak menginginkan persoalan pascapemilihan terus berkepanjangan.

“Beliau tidak menginginkan ini harus berkepanjangan. Tapi kalau ini sudah selesai ternyata di luar sana masih ada juga upaya-upaya untuk merusak nama baik beliau, apalagi yang mengandung fitnah atau hoaks, maka beliau juga sebagai warga negara berhak untuk mengadukan atau melaporkan hal tersebut,” ujarnya.

Setelah proses pemilihan berakhir, Parlin mengatakan fokus Bhayu adalah menyatukan kembali seluruh unsur di lingkungan UPR dan terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan secara konstruktif dan ditujukan untuk pengembangan universitas.

“Beliau tetap terbuka untuk merangkul siapapun demi kemajuan Universitas Palangka Raya. Bahkan kritik pun beliau terbuka, tapi kritik dalam hal yang membangun, bukan kritik yang sifatnya hoaks atau bohong atau sifatnya individual,” kata Parlin.

Ia mengatakan Bhayu berharap seluruh pihak yang sebelumnya berada dalam dinamika kontestasi pemilihan rektor dapat kembali bekerja bersama dalam satu visi.

“Harapannya kita bersatu kembali. Jadi kontestan yang kemarin kita satukan kembali satu visi satu misi untuk membangun UPR, itu yang utama,” ujarnya.

Menurut Parlin, orientasi kepemimpinan Bhayu setelah pelantikan nantinya harus diarahkan pada penguatan kelembagaan UPR.

“Fokusnya bukan hanya ke pribadi beliau, fokusnya pertama kelembagaan UPR itu harus semakin lebih baik di bawah kepemimpinan beliau,” tukasnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.