Jakarta, Sarita News – Untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan daerah menjadi bagian dari kebijakan nasional, khususnya dalam pembentukan undang-undang menjadi tugas penting lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menjelaskan, pembentukan undang-undang selama ini berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami dua kali perubahan.

“Dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan, seperti terlalu banyaknya peraturan, aturan yang tumpang tindih, serta regulasi yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Teras Narang, Jumat (2/10/2026).

Ia membeberkan, di daerah persoalan juga muncul dalam penyusunan peraturan daerah, mulai dari kesesuaian aturan dengan kewenangan pemerintah daerah hingga keterbatasan tenaga ahli, kajian akademik, dan koordinasi antarlembaga.

Kemudian, untuk menggali persoalan tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar diskusi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk mendengarkan pengalaman dan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan mencakup kebutuhan undang-undang yang penting bagi daerah untuk Prolegnas Prioritas 2027, sekaligus masukan bagi penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tujuan akhirnya adalah mendorong lahirnya peraturan yang lebih sederhana, tidak tumpang tindih, melibatkan masyarakat, serta mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung pembangunan nasional,” ungkap Teras Narang.

Dirinya memberi catatan tentang teori hukum dan praktik hukum yang kadang berbeda. Untuk itu PPPU DPD RI menurutnya juga perlu mendesain kombinasi yang baik, sehingga UU tentang P3 diharapkan dapat menjawab konstruksi perundang-undangan, sesuai dengan yang diharapkan serta dibutuhkan bangsa ini.

“Termasuk di dalamnya, setiap insan yang bekerja dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk perancang dan analis, agar turut menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Ia turut mengingatkan bagaimana Pancasila harus selalu jadi landasan atau sumber dari segala sumber hukum kita, agar jangan sampai undang-undang tak mencerminkan semangat Pancasila.

“Pada sisi lain, termasuk produk turunan dari undang-undang, diharapkan juga tidak mengalami tumpang tindih sehingga menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Aspek yang tak kalah penting menurutnya juga yakni agar bagaimana pelibatan partisipasi masyarakat yang bermakna, tidak sekadar menjadi formalitas.

“Lebih dari itu, sebagaimana masukan dari pemangku kepentingan di DIY, bisa punya parameter yang lebih terukur serta diterima secara luas oleh para pemangku kepentingan publik,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.