Jakarta, Sarita News – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Perlindungan Anak.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAMKI, Rienova Serry Donnie bersyukur atas terselenggaranya MoU tersebut.
”Kami sangat beryukur, nota kesepahaman antara GAMKI dan KPAI ini menjadi salah satu kerja nyata dari Bidang PPPA di akhir kepengurusan 2023-2026,” katanya, Senin (28/9/2026).
Pihaknya mendorong agar sonergitas tersebutndapay diimplementasikan di periode yang akan datang, sekaligus menunjukkan komitmen GAMKI peduli pada persoalan perlindungan anak di Indonesia.
Ia mengungkapkan, MoU tersebut berisikan terkait dengan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi secara berkala mengenai pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Lalu, pelaksanaan advokasi, sosialisasi, dan edukasi bersama mengenai kebijakan perlindungan anak guna meningkatkan kesadaran publik dan mendorong partisipasi masyarakat, khususnya di lingkungan pemuda dan gereja.
“Pembentukan kelompok kerja (Pokja) atau tim teknis bersama untuk merumuskan langkah-langkah strategis, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, penguatan jejaring kerja dan kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat jangkauan pengawasan dan perlindungan anak secara inklusif;
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, atau kajian ilmiah terkait perlindungan anak,” ucapnya.
Kemudian, pelibatan aktif pemuda sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak anak di akar rumput.
“Fasilitasi percepatan penanganan laporan kasus anak melalui integrasi kanal pengaduan atau sistem rujukan yang disepakati. Hingga kegiatan dan kerja sama lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyoroti berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak, di antaranya persekusi anak pada tindakan penutupan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi dan di Padang. Juga pada persoalan ’kawin tangkap’ di Sumba.
”Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertepatan dengan akan digelarnya Sekolah Perdamaian di Sumba yang juga melibatkan KPAI sebagai narasumber,” ungkap Sahat.
Sementara itu, Ketua KPAI Aries Adi Laksono memaparkan, selama ini KPAI menerima dua ribu aduan terkait persoalan perlindungan anak setiap tahunnya.
KPAI juga mengakui sangat membutuhkan bantuan para pihak, termasuk GAMKI, untuk mewujudkan perlindungan anak di tanah air.
”Dalam memitigasi meningkatnya angka kekerasan pada anak, KPAI tak bisa sendirian. Kami akan terus mengevaluasi mengapa rekomendasi kebijakan belum ditindaklanjuti secara efektif di ruang anak,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan