Palangka Raya, Sarita News – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang disebut mengaku sebagai jaksa di lingkungan Kejati Kalteng.
Laporan tersebut disampaikan seorang perempuan berinisial GN kepada Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor Kejari Palangka Raya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kejati Kalteng, GN sebelumnya mengenal seorang pria berinisial AS saat menggunakan layanan transportasi daring. Dalam komunikasi selanjutnya, AS disebut menawarkan bantuan terkait proses perceraian GN.
AS juga disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Atas informasi tersebut, GN kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS.
Dalam laporan yang diterima, GN disebut melakukan empat kali transaksi melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali transaksi ke rekening atas nama Tri Pujiati. Total transaksi tersebut mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kejati Kalteng menyebut AS juga menggunakan kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.
Setelah laporan tersebut diterima dan dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim gabungan kemudian melakukan tindak lanjut.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, AS diamankan di kediamannya di kawasan Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila mendapatkan tawaran bantuan hukum atau pengurusan perkara dari seseorang yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.
“Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” ujar Hendri.
Kejati Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan identitas dan memastikan informasi melalui kanal resmi Kejaksaan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa dan menawarkan bantuan terkait penanganan perkara.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan