Palangka Raya, Sarita News – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sepanjang 2026 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penindakan terhadap pelaku pembakaran, tetapi juga terkait pencegahan, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga hingga perlindungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pembuat Petisi, Damai Alam Usop yang mendorong pemerintah dan lembaga terkait membuka data penanganan karhutla kepada publik.
Menurutnya, kondisi karhutla telah berdampak pada sejumlah sektor, mulai dari lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah pemerintah sudah melakukan sesuatu, tetapi apakah kewenangan, sistem peringatan dini, anggaran, personel, pengawasan, pemadaman darat, operasi udara, penegakan hukum, pelayanan kesehatan dan koordinasi pusat-daerah telah digunakan pada waktu dan skala yang sebanding dengan risiko yang sudah dapat diketahui,” kata Damai, Minggu (20/9/2026).
Ia mengakui pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Salah satunya penguatan operasi terpadu di Kalimantan yang diumumkan Kementerian Kehutanan pada 20 Agustus 2026 setelah terjadi peningkatan titik panas berkepercayaan tinggi, disertai laporan kabut asap dan keterbatasan jarak pandang.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat serta unsur lainnya.
Namun, menurut Damai, keberadaan operasi pemerintah belum cukup untuk mengukur efektivitas penanganan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan dilakukan secara tepat waktu, memadai, terkoordinasi dan memberikan hasil yang sesuai dengan tingkat risiko.
Ia mencontohkan kondisi Kota Palangka Raya pada 17 September 2026. Berdasarkan data Dashboard Karhutla Kota Palangka Raya yang dipublikasikan melalui InfoPublik, jarak pandang saat itu sekitar 300 meter dan konsentrasi PM2,5 mencapai 604 µg/m³ dengan kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
Pada hari yang sama, terdapat pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mendapatkan penanganan oksigen di Puskesmas Menteng akibat kondisi kabut asap.
Dampak karhutla juga dirasakan sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi jenjang PAUD, SD dan SMP pada 14–16 September setelah hasil pemantauan 11–13 September menunjukkan indeks standar pencemar udara (ISPU) masih berada pada kategori berbahaya.
“Data seperti ini harus menjadi bagian dari evaluasi. Kita perlu melihat hubungan antara peningkatan risiko, keputusan pemerintah, pengerahan sumber daya, serta hasil yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Damai juga menilai aspek anggaran perlu mendapat perhatian. Menurutnya, penggunaan anggaran penanganan karhutla perlu dapat ditelusuri mulai dari besaran anggaran, waktu pencairan, penggunaan, keluaran kegiatan hingga hasil perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia meminta realisasi anggaran penanganan dan pencegahan karhutla pada 2026, baik yang bersumber dari APBN, dukungan BNPB, anggaran kementerian terkait, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR), maupun APBD daerah terdampak, dibuka kepada publik.
Selain anggaran, evaluasi juga dinilai perlu mencakup penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi.
Hingga 12 September 2026, Polri menyatakan telah menangani 113 perkara karhutla di Kalimantan Tengah, menetapkan 27 tersangka, serta menangani dugaan keterlibatan 13 korporasi. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi disebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 juga memerintahkan tindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla serta mendorong kajian mengenai penguatan sanksi.
Menurut Damai, proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah merupakan dua hal yang berbeda.
“Pertanggungjawaban pelaku pembakaran dan pertanggungjawaban pemerintah merupakan dua lapis persoalan yang berbeda. Membuktikan adanya individu atau korporasi yang membakar tidak dengan sendirinya menjawab apakah pemerintah telah melakukan pencegahan, pengawasan, deteksi, penindakan awal, pemadaman dan perlindungan masyarakat secara memadai,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar istilah pembiaran negara atau state omission tidak digunakan sekadar sebagai slogan. Menurutnya, konsep tersebut harus diuji melalui fakta, termasuk apakah terdapat kewajiban pemerintah untuk bertindak, apakah risiko telah diketahui atau semestinya diketahui, apakah kewenangan dan sumber daya tersedia, serta tindakan apa yang tidak dilakukan atau terlambat dilakukan.
“Yang harus dilihat adalah fakta dan kewajiban hukumnya. Apakah risikonya diketahui, apakah sumber daya tersedia, tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta kerugian apa yang kemudian terjadi,” ujar Damai.
Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memuat parameter status dan tingkat bencana nasional. Dalam putusan tersebut, MK menggunakan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak serta dampak sosial-ekonomi.
Damai meminta pemerintah mempublikasikan penilaian terhadap indikator tersebut, termasuk dasar faktual dan hukum apabila pemerintah menilai peningkatan status bencana ke tingkat nasional belum diperlukan.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi atau audit independen terhadap ketepatan waktu, kecukupan, koordinasi dan efektivitas penanganan karhutla 2026.
Hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu disampaikan kepada DPR, BPK dan masyarakat agar dapat diuji melalui mekanisme pengawasan serta pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Perlindungan terhadap masyarakat juga dinilai harus menjadi bagian utama penanganan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, masyarakat adat dan kelompok lainnya perlu memperoleh informasi kualitas udara serta akses terhadap pelayanan kesehatan dan langkah perlindungan yang memadai.
“Yang diminta bukan kesimpulan politik tanpa pembuktian, melainkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa,” tegas Damai.
Ia menekankan bahwa banyaknya rapat, personel, penerbangan, anggaran maupun operasi merupakan bagian dari tindakan pemerintah, tetapi keberhasilannya tetap perlu diukur dari hasil.
“Ukuran akhirnya tetap harus mencakup hasil: apakah api terkendali, paparan asap berkurang, kesehatan masyarakat terlindungi, kegiatan pendidikan dapat berlangsung aman dan kerugian dapat diminimalkan,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan