Palangka Raya, Sarita News – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, telah menjadi perhatian nasional. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan lebih intensif dan terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, mengatakan penanganan karhutla di kawasan tersebut sudah memasuki tahap penanggulangan sehingga tidak lagi sebatas upaya antisipasi dan pencegahan.
“Kalau terkait karhutla di Tumbang Nusa yang sudah menjadi perhatian nasional, sekarang bukan lagi bicara antisipasi atau pencegahan. Sekarang sudah masuk ke tahapan penanggulangan. Harapannya pemerintah pusat juga melihat ini sebagai keadaan yang memang harus segera ditanggulangi,” ujar Bambang, Kamis (13/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, penanganan karhutla di Tumbang Nusa memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik lahan gambut yang dalam. Di kawasan tersebut terdapat palung gambut dengan kedalaman sekitar tiga hingga lima meter.
Kondisi itu menyebabkan api dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit dibandingkan kebakaran vegetasi biasa.
“Karena karakteristik Tumbang Nusa memiliki gambut yang dalam, ada palung gambut dengan kedalaman lebih dari tiga sampai lima meter. Pola penanganannya pun khusus, berbeda dengan kebakaran pada umumnya. Kalau kebakaran biasa yang terbakar di atas, ini justru yang berbahaya berada di bawah,” jelasnya.
Menurut Bambang, pemadaman di lahan gambut harus dilakukan secara menyeluruh hingga bagian bawah gambut. Pembasahan perlu dilakukan sampai bara api benar-benar padam agar kebakaran tidak kembali muncul.
“Yang kebakaran itu di bawah, yang terlihat hanya asapnya. Itu yang harus dibasahi sampai benar-benar tuntas. Kalau pembasahannya tanggung, justru asapnya akan semakin banyak,” tegasnya.
Ia menilai kompleksitas teknis dan luasnya penanganan membuat kapasitas pemerintah daerah memiliki keterbatasan, baik dari sisi anggaran maupun operasional. Karena itu, penanganan karhutla di Tumbang Nusa perlu ditempatkan dalam kerangka penanganan nasional.
“Saya pikir ini harus ditangani secara nasional. Kemampuan provinsi tentu terbatas karena penanganannya memang membutuhkan metode yang khusus,” ujarnya.
Selain penanganan kebakaran, Bambang juga menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus karhutla.
Namun, ia meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan serta tidak berhenti pada formalitas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus benar-benar transparan. Jangan sampai hanya sekadar formalitas ataupun mencari tumbal. Yang memang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Bambang menambahkan, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak pembakaran lahan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan