Palangka Raya, Sarita News – Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Damai Alam Usop, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 296/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 71, Pasal 166, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 249 UU MD3, serta Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 UU P3.
Pemohon menilai ketentuan tersebut telah mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Damai berpendapat, Pasal 22D UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, sumber daya alam, hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah. Namun, menurutnya, ketentuan dalam UU MD3 dan UU P3 justru membatasi kewenangan tersebut.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama, yakni usulan RUU dari DPD berubah status menjadi RUU DPR, pembahasan RUU di DPR tetap dapat berlangsung tanpa kehadiran DPD, serta DPD tidak memiliki hak dalam pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat II.
“Saya memilih empat anggota DPD dengan surat suara dan biaya yang sama seperti memilih DPR. Tapi hasil pilihan saya hanya menjadi pemberi pertimbangan. Ini meaningless vote, diskriminatif, dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujar Damai, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada lahirnya sejumlah undang-undang strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), serta Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang disebut disahkan tanpa persetujuan DPD.
Ia menilai daerah, termasuk Kalimantan sebagai wilayah pertambangan sekaligus penyangga IKN, menjadi pihak yang dirugikan karena tidak memiliki saluran konstitusional yang efektif dalam proses legislasi.
Selain itu, Damai juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, Nomor 79/PUU-XII/2014, dan Nomor 15/PUU-XIII/2015, yang menurutnya telah menegaskan posisi DPD sebagai bagian dari pembentuk undang-undang bersama DPR.
Namun, ia menilai norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi kembali dimunculkan dalam revisi UU MD3 pada 2019.
“Ini adalah pembangkangan konstitusional. Ketika DPR tidak patuh pada putusan MK, maka kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang dirugikan,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Damai meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan penerapan sistem strong bicameralism, yakni sistem dua kamar yang memberikan kedudukan setara antara DPR dan DPD dalam pembentukan undang-undang.
Ia juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa makna Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 adalah MPR merupakan sidang gabungan (joint session) DPR dan DPD yang bersifat tidak permanen, bukan lembaga tersendiri dengan struktur kepemimpinan yang berdiri sendiri.
Damai menyebut permohonan tersebut sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga konstitusi agar suara masyarakat melalui pemilihan anggota DPD memiliki nilai yang setara dengan suara yang diberikan kepada anggota DPR.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan