Palangka Raya, Sarita News – Advokat senior di Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmadi G Lentam mengaku profesinya yang ia geluti selama puluhan tahun dilecehkan orang-orang tak dikenal.
Hal tersebut bermula saat ia menerima seorang klien di rumah kediamannya pada pada Sabtu (4/7/2026) lalu dan belum sempat pihaknya menyesaikan segala keperluan, tidak kurang dari delapan 8 masuk ke pekarangan hingga bahkan ke dalam rumahnya tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rumah.
“Yang jelas rumah saya diserbu segerombolan manusia tidak beradab dan mengaku sebagai anggota kepolisian, tanpa menunjukan identitas, hingga tak memperkenalkan diri,” kata Rahmadi kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Rahmadi mengaku bahwa ia sebelumnya telah memperlihatkan kartu keanggotaannya di salah satu organisasi profesi yang ia geluti, namun tidak diindahkan .
Secara pakaian yang dikenakan orang-orang tersebut, Rahmadi menjelaskan bahwa tidak mencirikan maupun menandakan aparat keamanan atau anggota Polri.
“Lebih-lebih perilakunya yang sedemikian tidak beradab, masuk kedalam pekarangan dan bahkan ke dalam rumah saya tanpa izin, kemudian menghalang-halangi saya menjalankan tugas profesi sebagai penegak hukum yang diamini oleh konstitusi UUD 1945,” terangnya.
Rahmadi mengaku sangat sedih dengan perilaku yang ia sebut sebagai oknum aparat tersebut, sehingga ia berkoordinasi dengan kawan seprofesinya di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
“Buat saya ini justru mencoreng marwah institusi. Apa yang mereka lakukan ini justru membuat institusi yang harusnya mengabdi untuk rakyat menjadi direndahkan juga harkat martabat,” ujarnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat mendasar, terlebih mengenai setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
“Kami ini sebagai advokat bukanlah kehendak kami, tapi undang-undang yang mengatakan bahwa advokat itu penegak hukum, yang kedudukan kami setara dengan penegak hukum yang lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan perlakuan yang ia terima sebelumnya, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, DPR RI, dan Ombusdman Perwakilan Kalteng.
“Kami berharap ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Karena ini sangat fundamental, apa lagi ini terkait dengan peristiwa yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei. Katingan,” tuturnya.
Ia mengaku sangat keberatan atas dugaan tindakan yang menghalangi advokat menjalankan profesinya.l, sehingga menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari sisi perlindungan profesi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia juga mengungkapkan telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri. Namun, proses tersebut terkendala karena dirinya tidak mengetahui identitas personel yang disebut datang ke rumahnya.
“Saya tidak bisa menyebut nama karena saat itu tidak ada yang memperkenalkan diri. Yang saya ketahui kemudian hanya perempuan yang meminta pendampingan hukum itu akhirnya berada di Polda Kalteng,” katanya.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, menilai peristiwa yang dialami Seniornya di profesi tersebut tidak sekadar persoalan perorangan, melainkan menyangkut marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Perlakuan terhadap Pak Rahmadi kami pandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim sebagai penegak hukum. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kepastian hukum,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan