Palangka Raya, Sarita News– Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, membantah pemberitaan yang mengaitkan inisial BR dengan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).
Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (2/7/2026), Parlin menilai narasi tersebut tendensius dan berpotensi menjadi bentuk black campaign di tengah proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).
Menurut Parlin, meski sejumlah pemberitaan hanya menggunakan inisial BR, penyebutan embel-embel “calon rektor UPR” membuat publik dengan mudah mengaitkan pemberitaan tersebut kepada kliennya.
“Walaupun menyebut inisial BR, tapi diembel-embeli calon rektor UPR. Ini sangat tendensius. Kami melihatnya sebagai upaya merusak atau mendiskreditkan nama baik Prof. Bhayu Rhama,” ujar Parlin.
Ia meminta masyarakat, khususnya civitas akademika UPR, tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Parlin menegaskan persoalan yang ramai diperbincangkan bukan menyangkut Prof. Bhayu Rhama, melainkan persoalan rumah tangga pihak lain.
Ia juga membantah narasi yang menghubungkan kliennya dengan hasil tes DNA yang beredar.
“Persoalan yang diberitakan itu bukan persoalan klien kami. DNA itu bukan DNA klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” katanya.
Menurut Parlin, pemberitaan yang berkembang justru menggiring opini seolah-olah kliennya telah terbukti melakukan pelanggaran, padahal hingga kini belum ada proses hukum yang menetapkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Parlin juga mempertanyakan pemberitaan yang menyebut kliennya telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu Rhama.
“Sampai hari ini tidak pernah ada secara resmi. Laporan tentang apa? Kalau bicara etik atau kepegawaian terkait Prof. Bhayu, pimpinannya berada di wilayah Universitas Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan setiap laporan etik maupun kepegawaian memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sehingga tidak dapat disimpulkan begitu saja bahwa seseorang telah diperiksa atau terbukti melakukan pelanggaran.
Parlin menduga munculnya isu tersebut tidak terlepas dari momentum pelaksanaan Pilrek UPR.
Menurut dia, pengaitan isu pribadi dengan status calon rektor berpotensi memengaruhi jalannya kontestasi akademik.
“Ini kami duga ada indikasi persaingan tidak sehat dalam pemilihan rektor UPR. Ayo bersaing secara sehat melalui visi, misi, dan gagasan, bukan dengan narasi yang menyerang pribadi,” katanya.
Meski demikian, Parlin mengaku belum mengetahui siapa pihak yang berada di balik munculnya narasi tersebut dan tidak ingin berspekulasi.
Kaji Langkah Hukum
Parlin mengatakan tim kuasa hukum sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi apabila ditemukan tindakan kuasa hukum pihak lain yang dianggap melampaui batas kewenangan.
“Sedang kami kaji. Kalau memang berpotensi sebagai delik, kami akan proses dan laporkan. Kalau pengacaranya melanggar etik, akan kami laporkan juga,” ujarnya.
Menurut Parlin, fokus utama Prof. Bhayu Rhama saat ini tetap mengikuti tahapan Pilrek UPR dan menyampaikan gagasan untuk pengembangan universitas. Namun, ia menegaskan pihaknya juga akan menggunakan hak hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak ADP maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan Parlin B Hutabarat dalam konferensi pers tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan