Sampit, Sarita News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memberikan klarifikasi terkait penanganan ruas Jalan Camba–Soren, Kecamatan Kota Besi, yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat kondisinya yang rusak.

Pemkab menegaskan perbaikan permanen belum dapat dilaksanakan karena sebagian trase jalan berada di kawasan hutan dan area Hak Guna Usaha (HGU), sehingga harus melalui sejumlah tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, harapan perbaikan jalan tersebut kembali berada dalam situasi abu-abu setelah Bupati Kotim Halikinnor menyebut jalan menuju Desa Soren masuk kawasan hutan produksi dan HGU.

“Jalan masuk menuju Desa Soren itu, masuk kawasan HP, masuk dalam HGU,” kata Halikinnor di Palangka Raya, Rabu, 24 Juni 2026 lalu.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Nur Aina, menjelaskan, berdasarkan inventarisasi dan pengecekan data spasial, sebagian ruas Jalan Camba–Soren berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Karena itu, pelaksanaan pembangunan permanen tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, melainkan harus memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan penggunaan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan menunjukkan trase jalan sepanjang sekitar 4,43 kilometer terbagi menjadi dua segmen.

Sepanjang 1.112 meter berada di kawasan hutan di luar perizinan dan saat ini telah diusulkan pelepasan kawasan melalui mekanisme revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sementara itu, ruas sepanjang sekitar 3,23 kilometer berada di dalam area HGU PT Globalindo Alam Perkasa.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi, proses pelepasan kawasan hutan pada segmen tersebut menjadi kewajiban pemegang izin perusahaan.

Pemkab Kotim menyatakan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, instansi kehutanan, serta pihak perusahaan agar proses legalitas dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan jalan bisa direalisasikan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan tetap melakukan pemantauan kondisi jalan dan mengidentifikasi titik-titik kerusakan yang memerlukan penanganan darurat agar akses masyarakat tetap dapat difungsikan sembari menunggu penyelesaian aspek legal.

Sebelumnya, warga Desa Soren mengeluhkan kondisi jalan penghubung Camba–Soren yang rusak parah dan berlumpur saat musim hujan.

Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Kota Besi, sehingga kerusakannya dinilai menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas SDABMBKPRKP Kotim telah menyatakan akan menurunkan tim teknis untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai bahan kajian dalam menentukan langkah penanganan.

“Pada intinya, Pemkab Kotim tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencari solusi terbaik agar akses Jalan Camba–Soren dapat berfungsi secara optimal,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita