Palangka Raya, Sarita News – Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala OJK Kalteng, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah.

Berdasarkan laporan Satgas PASTI Kalteng periode Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 184 aduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 167 aduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa sebanyak 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki.

Adapun lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money game, investasi pertanian dan perkebunan, serta penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).

Selain itu, data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 31 Mei 2026 mencatat sebanyak 4.040 aduan terkait penipuan keuangan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, peningkatan kewaspadaan, dan koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal di Kalteng.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Yuliansah Andrias, menegaskan bahwa perkembangan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI akan terus diperkuat.

“Kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga menjadi langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” katanya.

Dalam sesi diskusi, Kepolisian Kalteng memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal, termasuk langkah-langkah penegakan hukum yang perlu diperkuat secara bersama-sama.

Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia dan OJK Kalteng juga menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA). Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dan aman dalam bertransaksi keuangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Kalteng diharapkan semakin memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, dan edukasi masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita