Kuala Pembuang, Sarita News – Kejelasan status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, luas areal yang sebelumnya masuk dalam kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) mengalami penyusutan drastis dari 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.
Penyusutan luas lahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Selain terkait status areal yang tidak lagi masuk dalam objek kerja sama, persoalan ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena menyangkut pengelolaan kawasan eks sitaan negara dan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dokumen Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 menunjukkan PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT BJAP kepada PT AJP dengan luas mencapai 11.451,55 hektare.
Namun, melalui amendemen kedua yang diterbitkan pada Februari 2026, luas areal kerja sama berubah menjadi 4.236,03 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 7.215 hektare yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai status pengelolaan maupun dasar perubahan luasan tersebut.
Senior Legal Counsel PT.AJP, MH Roy Sidabutar, mengatakan perusahaan hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui mekanisme kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Roy, perubahan luasan areal tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai status lahan yang tidak lagi termasuk dalam objek pengelolaan perusahaan.
“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Roy menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak lagi masuk dalam pengelolaan AJP berkaitan dengan hak tanggungan perbankan.
Ia turut mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebagai jaminan kredit karena kawasan yang sebelumnya menjadi objek penyitaan Satgas PKH disebut berada dalam kawasan hutan.
“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” ungkapnya.
Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 mencatat lahan PT BJAP seluas 7.072,64 hektare masih berstatus hak tanggungan perbankan, sehingga belum dapat dikuasai kembali oleh negara. Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan itu terkait fasilitas kredit Bank BNI.
Sementara itu, laporan hasil investigasi yang disusun setelah kunjungan Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan dan BPKP menyebut persoalan pada sisa areal sekitar 7.215 hektare sebagian besar berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan Bank Negara Indonesia (BNI).
Laporan tersebut menyebut fasilitas kredit memiliki jangka waktu lima tahun dan diperkirakan jatuh tempo pada September 2028. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 triliun dengan objek agunan berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro.
Di sisi lain, Roy mengaku aktivitas perkebunan dan pabrik kelapa sawit pada areal sekitar 7.000 hektare masih berlangsung. Menurutnya, operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit hingga tenaga kerja masih berada di bawah pengelolaan PT BJAP.
“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” bebernya.
Pernyataan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari PT BJAP maupun aparat penegak hukum.
Sebelumnya, warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengaku mendukung langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan. Namun, ia berharap proses tersebut juga memperhatikan hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan di wilayah tersebut.
Menurut Panji, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terjawab, termasuk dugaan adanya lahan masyarakat yang ikut masuk dalam area penyitaan.
“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ucapnya.
Panji berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait status lahan yang kini berada dalam kawasan eks sitaan negara.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” jelasnya.
Terpisah, Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan aksi panen massal yang terjadi selama ini merupakan bagian dari tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen.
Selain itu, menurut Inata, penyitaan lahan oleh Satgas PKH juga memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.
Akibat pemasangan plang sita negara, sebagian warga melakukan pencabutan plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.
Sementara itu, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luasan objek kerja sama maupun status sisa lahan yang menjadi perdebatan.
Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers.
“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.
Untuk diketahui, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai alasan perubahan luas objek kerja sama maupun status sekitar 7.215 hektare lahan yang kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan