Jakarta, Sarita News– Organisasi Pemuda Cinta Tanah Air (PITA) mengkritik kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Kenaikan harga dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Bendahara Umum PITA, Deni Martanti, mengatakan masyarakat saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari tingginya harga kebutuhan pokok, meningkatnya biaya transportasi, hingga melemahnya daya beli.
“Rakyat saat ini sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Harga kebutuhan pokok masih tinggi, biaya transportasi meningkat, cicilan kredit berpotensi naik akibat kenaikan suku bunga, dan kini masyarakat kembali dihadapkan pada lonjakan harga BBM. Ini adalah kombinasi tekanan ekonomi yang sangat berat,” kata Deni dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memandang kenaikan harga BBM semata sebagai penyesuaian pasar. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap berbagai sektor ekonomi.
Deni menilai kenaikan harga Pertamax dapat memicu peningkatan biaya distribusi barang, tarif transportasi, harga pangan, hingga biaya operasional pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Efeknya bukan hanya di SPBU. Efeknya akan menjalar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. Pedagang kecil, nelayan, petani, pekerja, hingga pelaku UMKM akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Selain itu, PITA menyoroti kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti tekanan nilai tukar rupiah, ketidakpastian ekonomi global, dan tren kenaikan suku bunga acuan.
Dalam situasi tersebut, Deni menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli rumah tangga.
“Ketika daya beli melemah dan biaya hidup meningkat, yang dibutuhkan masyarakat adalah keberpihakan nyata, bukan kebijakan yang semakin menambah tekanan ekonomi,” katanya.
PITA pun mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan harga BBM nonsubsidi serta menyampaikan secara terbuka dasar dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan kenaikan harga tersebut.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga daya beli masyarakat, termasuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak terjadi gelombang kenaikan harga akibat meningkatnya biaya energi dan distribusi.
“Kami mengingatkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak hanya diukur dari angka-angka makroekonomi, tetapi juga dari kemampuan rakyat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika rakyat semakin terhimpit, maka keberhasilan ekonomi hanya akan menjadi angka tanpa makna,” tutup Deni.
Kenaikan harga Pertamax diperkirakan menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Bagi pelaku usaha yang bergantung pada mobilitas dan distribusi barang, biaya energi menjadi salah satu komponen penting yang memengaruhi biaya produksi dan harga jual.
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan langkah antisipatif guna meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan